Oleh : Radar Medan | 29 Jul 2026, 14:39:24 WIB | 👁 22 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Marojahan Hutasoit, S.Sos., M.Si., pada Rabu (29/7/2026).
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja terungkap di lokasi pengolahan kayu milik CV Burju Samuel, yang berlokasi di Desa Sipahutar I. Hasil investigasi media yang meninjau langsung ke lapangan menemukan fakta memprihatinkan: para pekerja di unit penggergajian (sawmill) beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan kerja (APD) K3 sama sekali.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat mengoperasikan mesin berisiko tinggi tanpa menggunakan pelindung diri standar, seperti helm, kacamata pelindung, penutup telinga, maupun sepatu keselamatan. Hal ini sangat membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja setiap harinya.
Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta peraturan pelaksana khusus terkait pengerjaan hasil hutan. Aturan ini secara tegas mewajibkan perlindungan terhadap mesin serta kewajiban penggunaan alat pelindung diri bagi setiap pekerja demi mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Undang undang No 1 Tahun 1970: Mengatur syarat keselamatan kerja pada tempat kegiatan pengolahan kayu untuk mencegah kecelakaan akibat mesin potong, debu, dan kayu berat.UU No. 13 Tahun 2003: Mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan K3 dan fasilitas kesehatan bagi buruh pabrik atau pengolahan kayu.Peraturan Menteri Terkait: Standar teknis keselamatan alat penggergajian, pencegahan kebakaran dari serbuk kayu, dan syarat lingkungan kerja.Kewajiban Perusahaan dan PekerjaPenyediaan Alat Pelindung Diri (APD): Wajib menyediakan kacamata pelindung, masker debu, pelindung telinga, dan sepatu safety.Pengamanan Mesin: Mesin gergaji dan serut harus memiliki pelindung pisau yang aman dan mudah dimatikan darurat.Pengawasan & Pelatihan: Pekerja harus diberi pembekalan cara mengangkat balok kayu dan mengoperasikan mesin agar tidak cedera.
Terkait temuan dan pelanggaran hukum tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Marojahan Hutasoit, S.Sos., M.Si., pada Rabu (29/7/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas menyatakan sikap tegas akan menindaklanjuti.
"Kami akan segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari sejumlah media," ujar M. Hutasoit.
Pihaknya berjanji akan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aturan perundang-undangan serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, langkah penegakan hukum dan sanksi akan diterapkan demi melindungi hak dan keselamatan para tenaga kerja.
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .