RADARMEDAN.COM - JAKARTA - Tim pengacara 6  aktivis antikorupsi dari Kantor Pengacara Citra Keadilan yang mengadukan pejualan lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II bersama salah satu dari 6 aktivis mendatangi Gedung KPK, Jumat 20 Maret 2020.
Raja Makayasa Harahap yang mendampingi pelapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat hanya tersenyum saat ditanya wartawan perihal kedatangannya ke KPK.
" Saya hanya mendampingi pelapor dan diskusi tertutup dengan rekan - rekan KPK tadi." kata Raja.ÂÂ
Ketika didesak apakah pengacara sedang melakukan monitoring kasus pengaduan dan juga menambah barang bukti, kuasa hukum hanya menjawab singkat.
" Rekan - rekan jurnalis tentu lebih tahu bagaimana follow up setiap pengaduan  kasus korupsi di KPK. Kami boleh menambah alat bukti memperkuat alat bukti yang sudah diserahkan sebelumnya." katanya.ÂÂ
BACA JUGA : Gubsu Ancam Laporkan 6 Aktivis Anti Korupsi, Kuasa Hukum : Harusnya Berterimakasih
BACA JUGA : Sebelum Wafat Pengacara Yang Adukan Gubernur Edy Rahmayadi Cs Sempat Minta Berkas PTPN IIÂÂ
Sebelumnya 6 aktivis antikorupsi mengadu?an beberapa pejabat Badan Pertanahan atau BPN Sumut seperti mantan Kakanwil Bambang Priono, Dirut PTPN II Mohammad Abdul Ghani, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi perihal penjualan dan pembelian lahan eks HGU PTPN II. Laporan pertama diterima KPK pada 13 April 2020 disusul laporan kedua 24 Februari 2020 dan laporan ketiga, Jumat, 20 Maret 2020.ÂÂ
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, akan memperhatikan permohonan pemeriksaan atau audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atas masalah dijualnya tanah eks HGU PTPN II secara melawan hukum yang dimohonkan Kantor Pengacara Citra Keadilan.
Eydu Oktain dalam suratnya mengatakan, permasalahan tersebut akan dijadikan perhatian dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2019. (SS)/PE
TAG : sumut,hukum,nasional,komunitas