Gubsu Ancam Laporkan 6 Aktivis Anti Korupsi, Kuasa Hukum : Harusnya Berterimakasih

Oleh : Radar Medan | 17 Feb 2020, 18:36:36 WIB | 👁 6015 Lihat
Hukum dan Kriminal
Gubsu Ancam Laporkan 6 Aktivis Anti Korupsi, Kuasa Hukum : Harusnya Berterimakasih

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengancam melaporkan enam aktivis anti korupsi. Ikhwal ancaman Edy tersebut karena dia merasa nama baiknya tercemarkan akibat laporan pengaduan enam aktivis anti korupsi melalui kuasa hukumnya Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simorara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pekan lalu.

Saat ditanya wartawan, Senin 17 Februari 2020, Edy mengancam akan melaporkan pelapor dirinya ke KPK.

" Itu pencemaran nama baik. Saya laporkan melalui Biro Hukum nanti." kata Edy.

Namun saat ditanya kapan akan melaporkan ke enam aktivis anti korupsi tersebut, Edy mengelak.

" Nanti lah,  saya baca dulu medsos." kata Edy.

Menanggapi ancaman Gubsu Edy Rahmayadi, kuasa hukum Hamdani Harahap mengatakan, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau dumas ke KPK.

" Sejak KPK berdiri ada mekanisme pengaduan masyarakat ke KPK baru kemudian pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan dan penyidikan.Yang kami lakukan adalah pengaduan masyarakat. Kami juga pernah melaporkan dugaan korupsi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan gugatan citizen lawsuit dengan mekanisme yang sama dan terbukti ada kasus korupsinya. Seharusnya Gubernur Edy berterimakasih karena kami melindungi hak warga atas lahan eks HGU PTPN II." kata Hamdani, dalam keterangan pers, Senin 17 Februari 2020.

BACA JUGA Penjualan Lahan Eks HGU PTPN 2, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Cs Dilaporkan Warga Sumut ke KPK

Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Februari 2020.

Ke - enam aktivis anti korupsi itu adalah warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk.

Salah satu pelapor Saharuddin didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Raja Makayasa usai melaporkan para pejabat tersebut ke dumas KPK, mengatakan, PTPN II tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN II Mohammad Abdul Ghani.

" Lahan eks HGU PTPN II yang tidak diperpanjang seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang di ajukan oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017  adalah 2.016 hektare." kata Saharuddin.

Hamdani Harahap mengatakan, PTPN II tidak memiliki dasar hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak berkekuatan hukum sebagai aset PTPN II,  apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme penerbitan surat perintah pembayaran ke rekening PTPN II.

"  Saya yakin kan bahwa surat perintah pembayaran tanah eks HGU yang dijadikan dasar jual - beli lahan eks HGU PTPN II adalah perbuatan melawan hukum yang berpotensi menguntungkan pribadi para pihak yang kami laporkan senilai kurang lebih Rp 26 triliun, apalagi beberapa pihak sudah melakukan transaksi pembelian." kata Hamdani.

Hamdani menambahkan, seharusnya skema penyelesaian atau distribusi lahan eks HGU PTPN II bukan berdasarkan jual - beli atau komersialisasi, melainkan mengacu pada SK Gubernur Sumut Tentang Tim B Plus Nomor 593.4/065/K/2000 tgl 11 Februari tahun 2000 Tentang Penyelesaian Eks HGU PTPN II. (ds/romi syah)/dailysatu.com/PE

 

 


TAG : sumut


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20230608-WA0010_compress97.jpg

Viral Video Seorang Kepling Keluhkan Pelayanan SPBU Negeri Lama Labuhanbatu

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔08:37:00, 08 Jun 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Viral di sosial media curhat warga yang mengeluhkan pelayanan di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam video tiktok dengan akun @martinjaya78, yang merupakan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) KM 1-2 itu, kesal karena tidak dilayani saat hendak mengisi BBM jenis . . .

Berita Selengkapnya
ganja6.jpg

Polda Sumut Amankan Ganja dan Pelaku, Salah Satunya Ditangkap di Kampus Swasta di Medan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔20:41:06, 06 Jun 2023

RADARMEDAN.COM - Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil gagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi yakni di Jalan lintas stabat Aceh dan Kecamatan Medan Selayang, Rabu (31/5/2023) lalu. Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan dari operasi tersebut petugas berhasil menangkap 3 . . .

Berita Selengkapnya
pijat.jpg

Modus Minta Pijat, Oknum Guru Cabuli 9 Pelajar di Labura

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔10:46:44, 30 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin No 7, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230510-WA0003_compress0.jpg

Regulasi Gratiskan Masuk ke Objek Wisata di Bah Damanik

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:45:16, 10 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - adanya dugaan kutipan uang masuk kelokasi objek wisata Bah Damanik sebesar Rp.5.000, - yang dilakukan inisial "MS" tanpa menggunakan tanda terima pembayaran berupa karcis diduga tidak sesuai dengan regulasi pemerintah kabupaten Simalungun, Rabu (10/05/2023).  Atas hal tersebut, awak media . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230510-WA0002_compress11.jpg

Kutipan di Objek Wisata Bah Damanik, Camat Sidamanik: Uang Kebersihan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:27:58, 10 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kutipan tanpa karcis memasuki objek wisata pemandian bah Damanik ditanggapi oleh camat Sidamanik Linnus Lindung Silalahi, Senin (08/05/2023). Hal ini disampaikan kepada awak media ketika mengkonfirmasi tentang adanya kutipan sebesar Rp.5000, (Lima Ribu Rupiah) di daerah objek wisata bah Damanik melalui pesan . . .

Berita Selengkapnya
partibi.jpg

Kasus Sengketa Lahan Petani di Karo, Hakim Pengadilan Kabanjahe Datangi Desa Partibi Lama

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:27:05, 07 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Dalam perkara gugatan sengketa tanah antara masyarakat desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah masuk dalam agenda sidang lapangan (pemeriksaan setempat) yang telah dilaksanakan pada Hari Jum'at (5/5/2023). Sidang lapangan tersebut . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230507-WA0016.jpg

Meledak, Empat Pekerja PKS PT HPP Tewas Terpental dari Atap Tangki Limbah

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:09:28, 07 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Empat karyawan PT CB Polaindo tewas terpental diduga akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Hijau Prian Perdana (HPP) yang berlokasi di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/5/2023). Keempat korban yakni R (47) warga Jln Marelan 5 Medan Marelan, H . . .

Berita Selengkapnya
PWI-UKW-696x370.jpg

Ini Daftar Peserta Lulus Ujian PWI Sumut Angkatan 55-56 Tahun 2022

🔖 KOMUNITAS 👤Radar Medan 🕔10:39:20, 04 Mei 2023

RADARMEDAN.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 55-56 Tahun 2022 bekerja sama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut di Swiss-Belinn Hotel Medan, Jalan Gajahmada, 27-28 Desember 2022 lalu. Informasi yang diperoleh media ini Kamis 04/05, 19 orang . . .

Berita Selengkapnya
akbp.jpg

Usai Sidang Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:07:00, 03 Mei 2023

RADARMEDAN.COM -  Setelah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Bid Propam, Selasa (2/5/2023) lalu, pihak AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. "Saudara AKBP AH ini, ajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, kepada wartawan di . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20230430-200402_Instagram_compress64.jpg

Banjir Bandang Landa Sembahe, 1 Unit Mobil Terseret Banjir

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔20:30:34, 30 Apr 2023

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Curah hujan tinggi di dataran tinggi Tanah Karo mengakibatkan luapan air terus membesar. Hal ini mengakibatkan di hilir hingga Sembahe alami banjir bandang, Minggu 30/4/2023 sore. Informasi yang diperoleh wartawan media ini, banjir mengakibatkan jalanan macet panjang, dan diketahui satu unit mobil putih . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo