Kasus Lahan Eks HGU PTPN II, Kuasa Hukum 6 Aktivis Antikorupsi Sumut Minta BPK Audit Investigatif
Oleh : Radar Medan | 20 Mar 2020, 10:35:48 WIB | 👁 2442 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM - Menanggapi surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang akan memperhatikan permintaan kuasa hukum enam aktivis yang mengadukan beberapa pejabat pemerintah dan BUMN atas penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 13 Februari 2020, kuasa hukum enam aktivis meminta BPK melakukan audit investigatif.
“Hal itu dimungkinkan mengigat objek lahan eks HGU PTPN II yang dilaporkan ke KPK diduga banyak yang berpindah tangan dengan cara melawan hukum,†kata kuasa hukum enam aktivis, diwakili Raja Makayasa Harahap SH, Kamis 19 Maret 2020.ÂÂ
Kuasa hukum merespon surat jawaban Kepala BPK Perwakilan Sumut yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan menjawab surat Citra Keadilan Nomor 6232/CK – P/II tanggal 20 Februari 2020 sebagai berikut
1. Bahwa surat kami ke BPK dalam rangka membantu KPK melengkapi laporan kami ke KPK tentang dugaan gratifikasi penjualan lahan eks HGU PTPN II.
2. Bahwa kami menganggap BPK sebagai lembaga negara dalam hal audit keuangan pemerintahan dan BUMN. Sebab BUMN dalam hal ini PTPN II tidak merupakan korporasi swasta murni yang hanya perlu pertanggung jawaban lewat laporan kantor akuntan publik, namun laporan keuangan BPK. Sebab keuangan BUMN sejatinya dipertanggung jawabkan kepada negara selaku pemberi mandat kepada BUMN.
3. Kami berharap BPK melalukan audit investigatif terhadap lahan eks HGU PTPN II yang berpindah tangan ke swasta (developer) dan kepada pemerintahan (negeri). Audit investigatif perlu melengkapi audit administrasi.ÂÂ
4. Rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo, 11 Maret 2020 membahas penyelesaian lahan eks HGU PTPN II adalah langkah awal bagi KPK dan BPK. Sebagai Dan BPK memiliki peran yang strategis untuk ikut melakukan pemeriksan dan audit.ÂÂ
5. Tugas dan wewenang BPK disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Permintaan kami sebagai kuasa hukum sangat jelas yakni pemeriksaan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu atas penjulan lahan eks HGU PTPN II,†kata Raja Makayasa Harahap bersama Rahmaf Yusuf Simamora, SH, M.H dan Rion Arios SH. (SS)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .