RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Terkait dengan adanya peristiwa meninggalnya satu orang tahanan Polsek Palmatak Polres Kepulauan Anambas Inisial D yang berumur 46 Tahun warga Desa Payalaman Kec. Palmatak Kab. Kepulauan Anambas pada hari Sabtu Sore tanggal 21 November 2020.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.I.K dengan didampingi Waka Polres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi AMd menyampaikan, bahwa tahanan tersebut ditahan karena kasus diduganya pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan dari Orang Tua Korban dengan Laporan Polisi : LP.B/ 10/XI/2020/RES KEP ANAMBAS / SEK PALMATAK hari Jumat tanggal 20 November 2020.
"Selanjutnya Almarhum D diterbitkan Surat Penahanannya oleh Polsek Palmatak pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020," kata Kapolres Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam kepada wartawan, Senin(23/11/2020).
Kapolres menambahkan, tahanan tersebut diketahui meninggal dunia pada saat Personel piket jaga Polsek Palmatak akan memberikan titipan makan dari keluarga tahanan. Namun pada saat petugas piket jaga sampai didepan ruang tahanan melihat kondisi almarhum sudah dalam posisi leher tergantung dengan baju yang digunakannya diventilasi ruang tahanan Polsek Palmatak.
"Melihat kejadian tersebut petugas piket jaga langsung melaporkan kepada Pimpinan Polsek Palmatak," ujarnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolres langsung mengarahkan Tim dari Polres untuk langsung turun ke Polsek Palmatak melakukan Identifikasi, olah TKP dan membawa jenazah almarhum ke Puskesmas Palmatak untuk dilakukan Visum dan tindakan kepolisian lainnya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu hasil Visum dari pihak Puskesmas Palmatak untuk mengetahui penyebab kematian korban dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari Kapolsek hingga Personel Polsek Palmatak serta pihak keluarga. Untuk keterangan kejelasan kematian korban , akan disampaikan apabila telah diketahui hasil Visum dan hasil penyelidikan lebih lanjut, "kata Kapolres Kepulauan Anambas. (red/PR )
TAG : nasional