Keterangan Gambar : Puluhan Guru Honorer Kab. Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca 1 Tahun Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023. Jum'at 27 Desember 2024
RADARMEDAN.COM - Jum'at 27 Desember 2024 Puluhan Guru Honorer Kab. Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca 1 Tahun Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023.
Kasus korupsi yang hingga hari ini telah menetapkan 5 tersangka dan juga belum menetapkan aktor utama sebagai tersangka dinilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., MH, Sabtu 28/12/2024 kepada media ini menyampaikan kegiatan doa ini merupakan refleksi lambatnya penanganan kasus di Polda dan Kejati Sumut.
"Aksi satu tahun kasus PPPK yang dilakukan puluhan guru kali ini dengan kegiatan membaca Yasin dan memanjatkan do'a di Polda Sumut dan Kejati Sumut," ucap Irvan.
Ia menyampaikan aksi di Polda Sumut sempat diwarnai dengan kericuhan, pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk, padahal sebelumnya para Guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali namun tidak pernah dilarang.
"Pada akhirnya aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan sesuai aturan hukum," terangnya,
Pasca aksi di Polda Sumut, para guru honorer beranjak ke Kejati Sumut. Di Kejati Sumut para guru honorer melaksanakan refleksi tersebut dengan hikmat dan ditanggapi pihak Kejati Sumut.
Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 Tersangka (Kadisdik, BKD dan Kasi Kesiswaan) Kab. Langkat sedang diteliti, pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024.
"Sebagaimana diketahui sebelumnya berkas 3 Tersangka P19. Untuk itu, Jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember Polda sumut telah melengkapi petunjuk Jaksa dengan salah satunya memeriksa Plt. Bupati Syah Afandin," papar Irvan.
LBH Medan menilai satu tahun pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat adalah bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut. Bahkan secara terang-terangan memberikan privilege (keistimewaan) kepada para tersangkanya.
"Oleh karena itu tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalam, 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. Dan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. Serta talah melukai rasa keadilan para guru dan masyarakat," pungkasnya. (R/hm/pe)
TAG : tni--polri,langkat-binjai-aceh,kriminal,hukum