RADARMEDAN.COM - Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan yang terjadi di gerai Alfamart di Jalan Kapten Batu Sihombing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap, satu diantaranya tewas ditembak dan satu pelaku lainnya ditembak kakinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, dimana, dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendatangi gerai tersebut. Selanjutnya, pelaku masuk dan menodongkan senjata tajam ke karyawati yang berjaga saat itu.
“Pelaku Riki meyekap karyawati gerai ke dalam kamar mandi. Ia juga melucuti baju karyawati tersebut. Sementara pelaku Dodi mengambil uang Rp17.984.000 dari laci kasir. Mereka juga mengambil HP, uang KTP, dan ATM milik karyawati tersebut,” katanya di depan ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara, Medan, Senin (2/9/2019).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40) dan Robert di Jalan Veteran Helvetia/ Pasar 8 Marelan pada 30 Agustus 2019.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya Riki Maulana Lubis (26). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Riki saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Setia Budi pada 31 Agustus 2019 dinihari,” ungkapnya, yang juga didampingi Kanit Pidum Iptu M Said Husein.
Petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Namun, saat pengembangan di Pasar V Tembung pelaku Riki berusaha merebut senjata petugas.
“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi,” jelasnya.
Dadang mengatakan, pelaku merencanakan aksinya tersebut di rumah Robert. Mereka juga membagikan uang Rp 200 ribu hasil rampokan kepada pelaku Robert.
“Pelaku Dodi mendapat Rp8 juta dan Riki mendapat Rp7 juta uang hasil rampokan. Pelaku Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang tersebut, namun sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali. Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu,” jelasnya.
Dadang menjelaskan, pelaku Riki (tewas) merupakan resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2014. Pelaku keluar penjara di tahun 2016 dan kembali melakukan aksi begal.
“Ia kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan di gerai Alfamart,” tambahnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 pisau, 2 celana, 1 baju, 1 helm, dan 1 unit sepeda motor Honda Spacy.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas/PR)
TAG : kriminal