RADARMEDAN.COM, Nias - Polres Nias akhirnya berhasil meringkus pembunuh siswa SMA Kelas III di Gunungsitoli, Jimmy Sohahu Harefa (17). Korban yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Pelita Damai Kel. Ilir Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Rabu (21/8).Anak mantan ketua KPUD Nias Utara, Otorius Harefa ini dibunuh oleh seorang mahasiswa berinisial BW alias Beri (23) tetangga korban.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Senin (26/8). Beriman saat itu sedang tertidur di rumahnya di Jalan Pelita Damai Kelurahan Ilir Kecamatan Gunung Sitoli," ucap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Selasa (28/8).
Polisi lanjut Denny kemudian melakukan penggeledahan di kamar korban dan seluruh isi rumah korban untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
"Kemudian di dalam kamar ditemukan satu buah HP Blacberry warna hitam dan 1buah kotak HP Jenis RealMe," ujar Deni.
Selanjutnya kata Deni, personel Sat Reskrim membawa pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti martil yang digunakan untuk membunuh korbannya. Namun ketika pencarian barang bukti itu, pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil kepolisian melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan tersangka akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.
"Saat melakukan pencarian barangbukti, pelaku sempat mencoba kabur sehingga personil melakukan tindakan tegas namun terukur dengan cara menembak pelaku hingga mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan," ujar Deni
Untuk motif sendiri kata Deni, pelaku ingin menguasai harta korban.
" Motif (pelaku) pencurian. Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Deni.
Jasad Jimmy pertama kali ditemukan temannya Juan Bastian Zebua, yang saat itu hendak mengajaknya nongkrong di suatu tempat. Namun pada saat saksi masuk ke rumah korban ditemukan sudah meninggal.(tribratanews/PR)
TAG : kriminal,sumut,daerah,hukum