RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Selain efek akibat minum tuak yang berlebihan, cekcok tentang beda pilihan pilkades di desanya yang akan dilaksanakan secara serentak pada 31 Oktober 2019 ternyata juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus pembunuhan sesama marga yaitu Rumapea bunuh Rumapea di Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat (23/8/2019) lalu.
Motif pembunuhan sesama marga akibat perdebatan calon yang dukungnya berbeda di pilkades desanya ini dibenarkan Kapolres Samosir Agus Darojat pada press rilis di Mapolres Samosir, Pangururan, Samosir, Kamis (29/8/2019).
“Telah terjadi pembunuhan pada Jumat (25/8/2019) lalu di Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan. Korbannya adalah Sundung Rumapea (51) yang dibunuh oleh dua pelaku bermarga Rumapea yaitu Dorlan Rumapea (49) dan Lamboi Rumapea (34). Menurut keterangan pelaku, motif pembunuhan selain karena dipengaruhi minuman tuak yang berlebihan juga akibat diduga percekcokan ketika berdebat tentang dukungan kepala desa yang berbeda antara kedua pelaku dan korban,” papar Agus.
Kapolres Samosir didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pembunuhan berawal ketika Sundung Rumapea (51) minum tuak bersama teman-temannya di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (23/8/2019) lalu. Di saat bersamaan, terduga pelaku Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea ikut minum tuak di warung tersebut.
Saat Dorlan Rumapea berada di halaman warung, korban menendang punggung Dorlan Rumapea dan terjatuh ke jalan. Melihat perkelahian tersebut, Lamboi Rumapea datang memisahkan. Namun korban mendorong Lamboi Rumapea dan mengenai meja yang berada di dalam warung.
Korban kembali mendatangi Dorlan Rumapea yang saat itu masih dalam posisi terjatuh dan langsung memijak dan memukuli Dorlan Rumapea. Lamboi Rumapea berusaha melerai. Namun korban yang sudah dipengaruhi alkohol dari tuak tidak mau dipisahkan.
Saat korban berhenti memukul, Dorlan Rumapea berdiri dan Lamboi Rumapea langsung memukul ke arah rahang korban. Sehingga korban terjatuh dengan posisi telungkup ke tanah berlumpur di halaman Puskesmas Pembantu Desa Hutarihit.
Setelah korban jatuh dalam posisi telungkup, Lamboi Rumapea dibantu Dorlan Rumapea langsung menimpa dan memukul dengan tangan pada bagian kepala korban.
Melihat korban yang sudah tidak melakukan perlawanan, Lamboi Rumaoea mengajak Dorlan Rumapea untuk meninggalkan lokasi. Mereka menuju rumah Dorlan Rumapea.
Warga dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi polisi setempat. Polisi yang mendapati laporan pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Nainggolan AKP W Harianja dan Kanit Pidum Ipda Jonly HW Purba serta Kanit Reskrim Polsek Onan Runggu Bripka Roy Rumapea dan personil Polsek Onan Runggu serta piket fungsi melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan kedua pelaku dari rumah Dorlan Rumapea sekira pukul 01 dini hari, Sabtu(25/8/2019).
Polres Samosir melakukan olah TKP dan membawa korban untuk divisum ke RSU Hadrianus Sinaga. Serta membawa kedua pelaku ke Mapolres Samosir.
Polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal warna biru milik korban. Serta satu buah topi hitam milik Dorlan Rumapea.
Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan subs Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tribratanews/PR)
TAG : danau-toba,daerah,hukum