RADARMEDAN.COM - Selama beberapa waktu, Celina Rizki alias Selin (21), mungkin cukup berhasil mengelabui para tetangganya untuk menutupi bisnis haram yang dijalankannya. Namun, Rabu (28/8/2019) dinihari kemarin, perempuan yang beralamat di Jalan Medan Km 4.5, Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, gara-gara punya bisnis sampingan.
Jualan sabu-sabu! Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan, terungkapnya bisnis haram Selin setelah pihaknya menerima laporan dari informan. “Kita mendapat informasi ada seorang wanita menjual narkoba di rumahnya di Jalan Medan,” kata Eduar, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 20.30 Wib. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai di sana, petugas langsung mengetuk pintu rumah. Begitu terbuka, Selin pun langsung diamankan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar perempuan muda itu. “Hasil penggeledahan, dari depan lemari pakaian di atas lantai kamar ditemukan dompet warna cream. Di dalamnya ada kotak cotton bud berisi 1 buah gulungan tisu. Nah, di gulungan tisu itu disembunyikan 3 paket sabu dan 3 plastik klip bekas bungkus sabu,” beber Eduar. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Selin. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan 1 paket sabu lainnya disembunyikan dalam lipatan kain di dalam lemari pakaian.
Selain itu ditemukan pipa kaca, 1 karet penyedot pipet. Sementara itu, dari samping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, dompet berwarna biru berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 batang pipa kaca, 4 karet penyedot karet dan 12 belas pipet plastik. Dari sebuah dompet warna belang-belang juga ditemukan 1 buah mancis, 1 jarum suntik, timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip. “Total keseluruhan barang bukti sabu seberat 2,76 gram,” jelasnya. Berikut seluruh barang bukti yang dikumpulkan, Selin kemudian diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. (DYK) Sumber : Tribratanews/PE/red
TAG : hukum