RADARMEDAN.COM-Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan kasus penangkapan Husen Syukri oleh Polsek Medan Timur memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat. Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim, Bambang Joko, Rabu (17/6/2020).
Dari keterangan 3 orang saksi, saat penangkapan dari tubuh Husein Syukri tidak di dapatkan barang bukti narkoba. Begitu juga saat dilakukan penggrebekan dari rumah Husein Syukri tidak juga ditemukan barang bukti narkoba.
"Dalam lingkungan II, dia (Husein) aktif dan sering memberikan bantuan. Saat kejadian memeriksa rumah Husein, saya mendampingi petugas Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Medan Timur namun tidak ditemukan barang bukti narkoba," Terang Kepala Lingkungan II, Kelurahan Peak Tanjung Morawa, Deli Serdang, Damri Siregar.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh saksi Imam Rahmat Hidayat, ia menegaskan bahwa saat penangkapan Husein di Polsek Tanjung Morawa tidak ada ditemukan barang bukti narkoba.
"Kejadiannya tanggal 24 Maret 2020, awalnya saya ditangkap karena dituduh jukir. Jadi kalo saya mau keluar harus ada penjamin Husein. Jadi saat Husein menjadi penjamin saya, Husein langsung ditangkap. Namun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba," Ujarnya.
Namun Imam menambahkan, saat penangkapan petugas tidak menggunakan surat. Lalu ia pun disuruh keluar.
"Tidak ada menunjukkan surat, jadi artha ditangkap saya disuruh keluar, " Jelasnya mengakhiri.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH sempat keberatan dengan pertanyaan Kuasa Hukum Termohon yang mempertanyakan salah satu nama organisasi kepemudaan.
Dan oleh Hakim, kuasa hukum Termohon untuk bertanya fokus pada permasalahan status DPO yang menyebut nama pemohon.
"Berkaitan masalah ini saja pak, masalah DPO atau apa pun aja pak. Berkaitan dengan perkara ini aja,"katanya.
Akhirnya oleh Hakim, sidang akan kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (17/6/2020) dengan kesimpulan yang akan dimulai Pukul 09.00 WIB.
Ditemui wartawan, Kuasa Hukum, Eilen Prahmayanthy Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz Hasibuan, SH mengatakan bahwa sesuai dari keterangan saksi tidak ada barang bukti ditemukan yang melanggar undang-undang, baik ditubuh dan rumah Husein.
"Dari keterangan Kepala Lingkungan dan Jukir, tidak ditemukan barang bukti yang melanggar Undang-Undang. Dan status DPO itu tidak tepat pada Husen, dikarenakan sampai tanggal 24/5/2020, Husen masih beraktifitas seperti biasanya," Ucapnya.
Eilen berharap putusan hakim nantinya akan benar-benar memihak kepada keadilan.
"Saya harap Hakim dapat memutuskan memihak kepada keadilan," Harapnya mengakhiri.(Rio-RM)/PE
TAG : hukum