RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap delapan orang sindikat pencurian baterai tower BTS. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kedelapan pelaku yang merupakan sindikat antar provinsi dengan 22 TKP itu yakni AM alias Agus, AH, DA alias Dedek, SR, HR alias Bullah, S alias Manto dan F (belum tertangkap). Kemudian JIS dan RFS yang diduga sebagai penadah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim pada konferensi pers memaparkan sejumlah barang bukti pencurian dengan pemberatan (curat) kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah rantai yang ujungnya terikat gembok dengan panjang masing-masing 30 cm, 1 mobil dump truk warna kuning dengan Nomor Polisi (nopol) BK 9321 YL, 1 Toyota Avanza dengan nopol BK 1185 YU, 1 tabung oksigen warna hitam ukuran 9,54 kg, 1 set komplit selang las karbit, 1 martil godam bergagangkan besi, 1 tang, 1 obeng, 1 kunci sock ukuran 10, kunci ring ukuran 12, 2 buah besi ulir dengan panjang masing-masing kurang lebih 1 meter, 1 besi per yang masing-masing ujungnya berlubang dan 1 pujuk senjata api rakitan jenis Revolver," papar Deni.
Para tersangka melakukan pencurian baterai tower milik PT Telkomsel yang berlokasi di desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu 27 Maret 2021 pukul 01.00 WIB lalu. Dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang dikemudikan tersangka Dedek dan dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Manto.
Untuk masuk ke lokasi tower, tersangka Agus merusak kunci pagar dengan memotong rantainya menggunakan mesin las dari tabung oksigen, merusak kunci tempat penyimpanan baterai lalu memecahkan semen pengikat baterai.
Lalu tersangka Agus, AH, SR, Bullah dan F (belum tertangkap) memidahkan sebanyak 18 buah baterai ke atas dump truck. Sedangkan tersangka S dan DA menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan.
"Baterai tower itu sendiri dijual ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIS alias Irvan dan RFS alias Nando, dengan harga Rp 9.000 per kg nya dengan berat 1080 kg. Harga seluruhnya sebesar Rp9.720.000," kata Deni.
Jumlah uangnya yang diterima para tersangka dari terangka Nando masing-masing mendapat Rp 500.000, kecuali Manto mendapatkan bagian Rp 700.000. Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp108.000.000, jelas Kapolres. (BS/PR )
TAG : kriminal,hukum