RADARMEDAN.COM - Dua pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) pembobol Toko milik warga di Kota Medan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, telah berhasil diringkus oleh petugas personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, terang Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK M.Si selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Kota kepada awak media, Senin (12/4/2021).
Dari penangkapan tersebut, diketahui seorang tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kaki, karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK M.Si menjelaskan, bahwa keduanya yakni, MS alias Nabu (45), warga Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34), warga Kecamatan Medan Maimun merupakan residivis narkotika tahun 2017.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban, Toni Loka (58) dengan LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota pada 17 Maret 2021.
“Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” papar Iptu Marvel..
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Marvel menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang berinisial MS alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan SM Raja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda,” jelasnya.
Dari pengakuan tersebut, sambung Iptu Marvel, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi.
Namun, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Oleh karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan, tegas orang nomor satu di jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.
“Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, tambah Marvel, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.
“Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED,” pungkasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,medan