RADARMEDAN.COM - Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH MH bersama Panit II Ipda Elia Karo-karo dan Panit II Ipda Syawal Sitepu serta Tim Jahtanras Polrestabes Medan Ipda Heryadi mengamankan tersangka kasus pembunuhan.
Kapolsek AKP Zulkifli Harahap membenarkan hal tersebut.
" Benar, tersangka berinisial H alias Dayat (33) yang ditangkap dari rumahnya di Kecamatan Delitua pada Senin (12/04/21) sekira pukul 22.00 WIB," katanya, Selasa (13/04/2021).
Ia menyebutkan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Eko Kurniawan (27), warga Jalan Mawar Dusun I, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
" Kejadiannya pada Jumat (07/04/21) pukul 07.00 WIB di pekuburan Cina, Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua. Korban tewas akibat dipukul benda keras dibagian kepala," jelasnya.
Menurutnya, dalam penangkapan terhadap tersangka itu sempat terjadi perlawanan yang terpaksa dilakukan penembakan pada bagian kakinya saat petugas melakukan pengembangan untuk kembali mencari barang bukti.
" Tersangka berusaha melarikan diri dengan menolak petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya kita boyong ke Rumah Sakit Bayangkara untuk tindakan medis," ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, 1 Hp Android Merk Neffos hitam, 1 Tablet Tab hitam, 1
Sepeda Motor Suzuki Smas Titan hitam BK 3397 ABR. 1 kemeja batik coklat, 1 celana pendek hitam, 1 Jaket hitam, 1 batu koral.
" Kini tersangka ditahan di Mako Polsek Delitua untuk menjalani proses hukum selanjutnya guna mempetanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,medan