RADARMEDAN.COM – Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali lagi berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika Pekanbaru -Medan yang dikendalikan dari Rutan Klas I Pekanbaru, Provinsi Riau dalam suatu penyergapan dari Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Selain menyita 20 Kg sabu-sabu, 10 ribu butir pil warna Ungu berbentuk minion, alat isap sabu ( Bong), timbangan kecil, 5 unit handphone, 1 buah ATM, 3 buah KTP serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver Metalic bernomor polisi (Nopol) BK 1123 QH sebagai barang buktinya.
Petugas juga turut mengamankan 3 orang tersangkanya yang masing-masing berinisial FW (31), BB (43) dan SFN (38). “Ketiganya ditangkap dari sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, Senin (30/11/2020) kemarin. Di mana, salahsatu tersangkanya yang berinisial FW merupakan pecatan Polri di tahun 2017 lalu, “ terang Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial yang turut didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Sempana Sitepu saat press rilis di Mako BNNP Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (03/12/2020).
Terungkapnya kasus jaringan peredaran Narkotika Pekanbaru-Medan ini masih dipaparkannya, berawal di bulan November 2020 kemarin. Saat itu petugas memperoleh informasi akan ada pengiriman Narkotika dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Medan, Provinsi Sumut dengan menggunakan jalur darat.
Lantas petugas BNN Pusat dan BNNP Sumut melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya petugas pun berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut.
“Dari pengakuan tersangka BBG dan FW kalau mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial WW ( Buron) untuk membawa barang bukti Narkotika itu yang mereka sembunyikan di balik dinding mobil Xenia yang mereka kendarai tersebut. Jika narkotika itu berhasil diserahkan kepada seseorang sesuai arahan dari tersangka WW (Buron), maka mereka akan mendapatkan upah Rp 3 juta setiap orangnya, “ ucap Atrial seraya menjelaskan kalau jaringan peredaran Narkotika ini dikendalikan oleh seorang napi yang ditahan di Rutan Klas I Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial AN.
Guna pengusutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkotika ini, petugas BNN Pusat ini kemudian memboyong ketiganya ke Jakarta. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum