RADARMEDAN.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan, oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) yang terlibat narkoba tetap akan diproses hukum.
“Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum berlaku,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan melalui Kanit I AKP Paul Simamora, Selasa (1/12/20).
Ia menambahkan penangkapan FG, oknum anggota DPRD Labura bersama dua temannya, seorang di antaranya wanita oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (28/11/20) dinihari.
Menurutnya, tersangka FG saat ini sudah dijebloskan dalam sel besar bercampur dengan tahanan kasus kejahatan lainnya dan oknum DPRD Labura itu tetap diproses hukum.
“Sudah ditempatkan di sel besar tersangka FG,” katanya.
Disinggung dalam rangka apa tersangka FG ke Medan, AKP Paul Simamora menjelaskan hasil pemeriksaan yang bersangkutan ke Medan hanya untuk jalan–jalan. “Pengakuannya hanya jalan–jalan,” jelasnya.
Ternyata tersangka jalan–jalan ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru bersama teman wanitanya. Di dalam lokasi hiburan malam itu, tersangka bersama temannya memakai narkoba jenis ekstasi.
“Mereka masuk ke tempat hiburan malam Sabtu (28/11/20) dinihari,” jelas AKP Paul Simamora.
Tersangka FG (39), warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kec Kuala Hilir, Labuhan Batu dan dua temannya JL (27), warga Kec. Kuala Hulu, Labuhan Batu dan LR (22), wanita, warga Jl Sempurna Ujung, Medan Denai.
“Ketiganya ditangkap di dalam mobil BK 1124 IY saat parkir di salah satu mini market,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/20).
Dijelaskan, tersangka FG merupakan anggota dewan Labura. Mereka kita tangkap didalam mobil di kawasan Jl. Iskandar Muda.
“Dari hasil penggeledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” jelas Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.
Menurutnya, sampai saat ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu bukan milik mereka. “Mereka tidak mengaku itu hak mereka namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif,” jelas Irsan lagi.
Kini ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humas /PR)
TAG : labuhan-batu,daerah,hukum