Oknum Anggota DPRD Labura Tetap Diproses Secara Hukum
Oleh : Radar Medan | 02 Des 2020, 09:12:35 WIB | 👁 2634 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan, oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) yang terlibat narkoba tetap akan diproses hukum.
“Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum berlaku,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan melalui Kanit I AKP Paul Simamora, Selasa (1/12/20).
Ia menambahkan penangkapan FG, oknum anggota DPRD Labura bersama dua temannya, seorang di antaranya wanita oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (28/11/20) dinihari.
Menurutnya, tersangka FG saat ini sudah dijebloskan dalam sel besar bercampur dengan tahanan kasus kejahatan lainnya dan oknum DPRD Labura itu tetap diproses hukum.
“Sudah ditempatkan di sel besar tersangka FG,” katanya.
Disinggung dalam rangka apa tersangka FG ke Medan, AKP Paul Simamora menjelaskan hasil pemeriksaan yang bersangkutan ke Medan hanya untuk jalan–jalan. “Pengakuannya hanya jalan–jalan,” jelasnya.
Ternyata tersangka jalan–jalan ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru bersama teman wanitanya. Di dalam lokasi hiburan malam itu, tersangka bersama temannya memakai narkoba jenis ekstasi.
“Mereka masuk ke tempat hiburan malam Sabtu (28/11/20) dinihari,” jelas AKP Paul Simamora.
Tersangka FG (39), warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kec Kuala Hilir, Labuhan Batu dan dua temannya JL (27), warga Kec. Kuala Hulu, Labuhan Batu dan LR (22), wanita, warga Jl Sempurna Ujung, Medan Denai.
“Ketiganya ditangkap di dalam mobil BK 1124 IY saat parkir di salah satu mini market,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/20).
Dijelaskan, tersangka FG merupakan anggota dewan Labura. Mereka kita tangkap didalam mobil di kawasan Jl. Iskandar Muda.
“Dari hasil penggeledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” jelas Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.
Menurutnya, sampai saat ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu bukan milik mereka. “Mereka tidak mengaku itu hak mereka namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif,” jelas Irsan lagi.
Kini ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humas /PR)
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .