Keterangan Gambar : Didampingi Kuasa Hukum Paul JJ Tambunan, SH, MH dan Rekan, Korban ES melakukan pelaporan di Polrestabes Medan Senin, 9/1/2023.
RADARMEDAN.COM - Seorang Perawat di Rumah Sakit Bina Kasih Medan berinisial ES yang sebelumnya menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan perawat, kembali melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
ES didampingi sejumlah kuasa hukum melaporkan para pengguna akun media sosial atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, di Polrestabes Medan. Hal itu ditandai dengan laporan nomor STTLP/91/I/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 9 Januari 2022.
Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, SH, MH dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (10/1/2023) mengatakan dalam laporan tersebut ada lima pemilik akun instagram yang diduga memberikan komentar yang mengarah ke pencemaran nama baik serta melanggar UU ITE di akun media sosial. Komentar itu termasuk menggiring opini ke orang lain seakan korban bersalah dalam kasus tersebut. Mereka adalah antara lain, RG, MG, IP, AS, dan SA.
“Ada segelintir komentar yang menyudutkan korban bahkan merudung seperti bullyan lah dengan perkataan sikorban ini kegatalan, mau sama mau, hal ini kami buktikan berdasarkan tangkapan layar (screen shoot) di media sosial. Setelah kami lihat profilnya, mereka itu memang bekerja di rumah sakit itu (Bina Kasih),” katanya.
Lanjutnya, pernyataan saat pers rilis di Polrestabes Medan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Komentar tersebut membuat ES saat ini kembali mengalami trauma dan belum berani bertemu dengan orang lain. Pihaknya masih menunggu respon dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPA) Medan dan Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan terhadap ES untuk memulihkan kliennya.
Pihak kuasa hukum ES juga mengaku kecewa dengan pihak rumah sakit yang justru meminta agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum dan diselesaikan ke dewan kehormatan perawat.
“Gak layaklah, masa seorang yang terkena pelecehan seksual disuruh tidak menuntut. Masa begitu bentuk perlindungan mereka. Itu makanya yang kami sesali. Kami inginnya kan pihak rumah sakit memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada korban,” ucapnya.
Paul berharap proses hukum yang berkeadilan akan ditegakkan, dengan memproses pelaku dengan hukum yang adil, perlindungan korban perempuan berperan aktif melakukan perlindungan dan perhatidan dari Rumah Sakit.
Sementara ES kepada wartawan mengaku sampai saat ini dirinya tidak lagi masuk kerja usai peristiwa itu. Bahkan, sampai saat ini masih ada sejumlah rekan kerja korban yang justru memberikan hujatan kepadanya. Atas ketidaknyamanan itu, ES juga mendesak pihak rumah sakit untuk segera menyerahkan ijazahnya.
Diketahui ES menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan perawat di rumah sakit tersebut berinisial AN, di ruangan ICU pada 24 Desember 2022. Kemudian korban melayangkan laporan ke Polrestabes Medan pada 28 Desember 2022 dengan terduga pelaku AN. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2023, tim penyidik menetapkan AN sebagai tersangka.
Saat media ini mencoba meminta tanggapan pihak Rumah Sakit, enggan berkomentar dan meminta jangan dituliskan namanya.
(Heryanson Munthe)/PE
TAG : kriminal