Keterangan Gambar : net
RADARMEDAN.COM - Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan makar. Dahnil diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat panggilan yang beredar, Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo 87, 88, dan pasal 110 KUHPidana.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan makar. Namun Agus tak menjelaskan secara rinci mengenai duduk perkara kasus tersebut.
"Memang kita sedang tangani LP terkait itu," kata Agus saat dikutip dari detik.com, Selasa (28/5/2019).
Agus mengatakan, Dahnil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. "Kalau hadir sesuai panggilan ya diperiksa sebagai saksi sebagaimana panggilannya," ujarnya.
Lewat akun Twitter-nya @Dahnilanzar, Dahnil mengaku belum menerima surat panggilan yang dilayangkan Polda Sumut. Dahnil mengatakan kasus dugaan makar itu berkaitan dengan kegiatannya di Medan beberapa waktu lalu.
"Saya belum tiba di rumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan," cuit Dahnil, tanpa diedit.(detik.com/red)
TAG : kriminal,nasional,medan