RADARMEDAN.COM - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabusabu dan ganja di halaman Mapolres Tanjungbalai, Selasa (28/5/2019).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan isi bungkusan sabu-sabu ke dalam ember yang berisi air mendidih serta membakar narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan adapun barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil tangkapan dari empat kasus berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
“Barang bukti narkotika berupa sabusabu dan ganja yang dimusnahkan berasal dari empat LP. Satu LP diantaranya merupakan barang temuan,” kata Irfan.
Adapun barang bukti temuan yang turut dimusnakan berupa lima bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabusabu. Penemuan barang bukti itu terjadi pada Rabu (17/4/2019) lalu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan FL Tobing, Tanjungbalai.
“Berat barang bukti temuan totalnya seberat 4.841,9 gram. Setelah dibawa ke Labfor Polda Sumut empat bungkusan dinyatakan positif methaphetamine, satu bungkusan lainnya justru negatif mengandung methaphetamine, tapi tetap akan kita musnahkan juga,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti narkotika lainnya yang turut dimusnahkan adalah ganja seberat 40 gram milik tersangka Pery Styahputra alias Ulong, sabusabu seberat 63,24 gram milik tersangka M Syafii alias Ationg, 18,93 gram sabusabu milik tersangka Noorul Zaman bin Mohd Amin dan Pamuji alias Muji.
“Ini merupakan sisa hasil tangkapan sejak Januari sampai dengan Mei 2019 yang belum dimusnahkan, dan hari ini kita musnahkan,” sebut Irfan.
Sementara dalam kurun lima bulan terakhir, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 83 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka berjumlah 97 orang.
“Selama lima bulan kami berhasil menyita 1.002,66 gram ganja, sabusabu seberat 20.370,34 gram dan ekstasi sebanyak 20 butir,” ungkapnya.
Tim Labfor Polda Sumut, Erma menyebutkan seluruh barang bukti sebelumnya sudah diperiksa. satu bungkusan yang ternyata negatif methaphetamine diduga merupakan hasil oplosan.
“Yang satu bungkusan sudah kami uji laboratorium, ternyata berisi campuran gula, asam sulfat dan zat kimia lainnya. Diduga pelakunya mengoplos, itu berkaitan dengan teori ekonomi, bisa saja pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Erma.(tribratanews/red)
TAG : kriminal,daerah,hukum