RADARMEDAN.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mulai hari ini, Senin (27/5/2019) kemarin dan hari ini, Selasa (28/5), akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pria yang tergabung dalan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR).
Pemeriksaan ini masih dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan makar, seperti yang dilaporkan seorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 lalu.
Berdasarkan data, enam orang yang dilaporkan dan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut itu adalah Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.
Kemudian, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan Medan, Prabu Alam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan itu pun beredar pada grup–grup whatsapp kalangan jurnalis. Mereka yang akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana jo pasal 87 jo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Kasus dugaan makar yang dilaporkan seorang warga bernama Suheri Prasetyo, atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso – MT Haryono–Jalan Sisingamangaraja Medan. Pelapor membuat laporan karena merasa memiliki bukti atas kasus yang dilaporkan terhadap enam orang itu.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Kemudian Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sementara Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Ya benar, Polda Sumut ada melakukan pemanggilan terhadap beberapa warga,” sebutnya.(beritasatu.com/red)
TAG : kriminal