Keterangan Gambar : Plank Kantor Desa Purbatua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Ist)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pasal 37 Peraturan Menteri dalam Negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Salah satu desa yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Utara, Kecamatan Pangaribuan, tepatnya Desa Purbatua menjadi sorotan terkait realisasi Laporan Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Diketahui penggunaan Dana Desa Tahun 2023 seperti; Dana Desa 2023 Tahap 1; Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 226.964.400, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp.26.800.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 50.400.000 dan Tahap 2; Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 456.115.893, Jumlah Lansia Rp 21.859.270, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Rp 75.600.000 Tahap 3 Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 617.098.358, Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 7.632.830, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Jalan Usaha Tani Rp 19.666.500, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 3.737.600
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Lansia Rp 42.885.712, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 55.200.000 Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 100.800.000, Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 7.000.000.
Pada realisasi penggunaan dana desa Purbatua Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara Prov. Sumatra Utara Tahun 2023, terlihat janggal dimana seluruh fisik yang dibangun dari dana desa tidak disertakan dengan volume pekerjaan begitu juga dengan lokasinya.
Kepala Desa Purbatua Rodaganda Simatupang saat dikonfirmasi tentang realisasi anggaran tersebut bungkam alias tidak menjawab.
"Mohon tanggapannya Pak Kades demi perimbangan release berita, mohon ijin kapan tim Jurnalis konfirmasi langsung dengan bapak Kades atau Sekdes, mohon tanggapannya," tulis wartawaan. Jumat, 27/12/2024.
Kepala Desa Purbatua tampak memilih Bungkam dan belum membalas.
Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.
Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.
Masyarakat berharap pemasangan baliho APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di depan kantor desa dan di tempat lain merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pemasangan baliho ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Masyarakat yang kebetulan berpapasan dengan tim yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan terimakasih kepada tim
"Terimakasih sudah datang ke Desa Pangaribuan ini, tolong desa kami diperhatikan, pembangunan didesa ini terkesan asal jadi, sudah dua kali Desa ini disoroti media dan berita sudah terbit tapi sepertinya tidak ada tindak lanjutnya dari pihak yang berwenang," ujarnya.
Terpisah, Bangun MT Manalu, dari LSM PERKARA menanggapi hal tersebut meminta supaya Inspektorat Taput memberi perhatian khusus pada Desa Purbatua.
" Kami mohon agar Inspektorat Tapanuli Utara mengawasi pengelolaan keuangan Desa, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan daerah," ucap Manalu.
Ia memaparkan dalam Laporan Realisasi Dana Desa 2022 pemerintah Desa Purbatua Pangaribuan tidak melaporkan realisasi ke Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, namun dana Desa tetap cair tahun 2023. Desa Purbatua sudah terbit pemberitaan diberberapa media berbagai indikasi penyimpangan dana Desa, dalam hal ini APH dan yang berwenang harusnya tanggap dalam hal tersebut.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia menyampaikan akan terus mengawasi kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, dan pemantauan Desa Purbatua.
"LSM Perkara akan mengawal dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan Desa Purbatua ke APH," terang Bangun mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi Kepala Desa tersebut tidak memberi tanggapannya atau memilih Bungkam.
Dahlia'S/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas