Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dan menahan dua orang Pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Senin (9/12/2024).
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dan menahan dua orang Pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, PS (53) mantan Direktur PUDAM Tirta Bina dan KY (55) Kasubbag Keuangan menjadi tersangka korupsi pengelolaan retribusi senilai Rp 1,4 miliar.
Kedua pejabat PUDAM ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.
"Pada hari ini Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu," kata Memed, di Rantauprapat, Senin (9/12/2024).
Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
"Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan," ujarnya.
Terhitung berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal