Keterangan Gambar : Diduga ASN Dinas PMD Taput, Tertangkap Kamera Asik Bermain Judi Ludo Saat Jam Kerja, Kamis, 12 Desember 2024. (Ist)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Aksi oknum Pegawai Negeri Sipil yang asik bermain judi diruang kerja saat jam kerja disalah satu Dinas wilayah kabupaten Tapanuli Utara menjadi sorotan publik, Kamis, 12 Desember 2024.
Diketahui 4 orang pegawai di kantor Pemerintahan desa ( PMD ) yakni Sekretaris Dinas RT dan Kabid RM selaku Kabid Administrasi Pemerintah Desa dan Kerjasama Antar Desa serta dua orang pegawai yang diyakini pegawai kantor Pemerintahan Desa (PMD)
Anehnya RM berdalih kegiatan itu untuk melepas kejenuhan akibat tidak memiliki kegiatan.
"Hanya itulah yang membuat hati kami senang yang tidak berkegiatan ini," ucap RM kepada Media.
Anehnya diduga judi yang menggunakan alat peraga seperti handphone terpampang dilayar HP berbentuk permainan Ludo atau Dadu serta sejumlah uang kertas sebagai taruhan tampak terletak diatas meja.
Kejadian tersebut juga dibenarkan oknum pegawai bahwasanya kejadian tersebut sudah sering terjadi.
Terpantau 4 Orang ASN asik bermain judi dadu pada saat jam kerja tidak menghiraukan kehadiran sejumlah media.
Awalnya media mencoba konfirmasi terhadap RM pada saat adanya kegiatan sosialisasi di Gedung Partukkoan pada hari yang sama, namun RM mencoba menghindari tim media. Saat RM dicoba di hubungi melalui telpon pribadinya berdalih dirinya hanya sebentar karena ada urusan.
"Saya sebentar keluar ada urusan dibawah nanti saya kembali lagi ke gedung," jawabnya.
Hingga acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan selesai dan peserta membubarkan diri RM tidak lagi menampakkan diri di gedung pertemuan.
Tim media akhirnya sepakat untuk menjumpai RM di kantornya, setibanya di kantor PMD sekitar jam 15:10 RM bersama Sekretaris PMD RT bersama 2 staf sedang asik menjalankan dadunya.
Atas kejadian tersebut PJ Bupati melalui Pj Sekretaris Daerah David Sipahutar saat diminta keterangan terhadap ulah oknum pejabat PMD yang bermain judi saat jam kerja akan memanggil atasannya dan yang bersangkutan.
"Kalau ada buktinya pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, trimakasih untuk informasinya," ucap PJ sekda melalui telpon pribadinya.
Sementara Kepala Inspektorat melalui Sekretaris Inspektorat selaku PPID sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik M Simamora saat diminta keterangan terhadap oknum ASN yang mengindahkan tugasnya pada jam kerja akan berkomunikasi dengan inspektur pembantu yang membidangi instansi tersebut.
"Terimakasih untuk informasinya, tidak dibenarkan siapapun ASN mangkir dari tugasnya pada jam kerja apalagi sampai melakukan kegiatan yang melanggar aturan pegawai negeri sipil, kami akan menyikapi informasi ini sebagai bahan tindak lanjut laporan kepada pimpinan," tegas M S.
Dahlia'S/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sekitar-kita