Keterangan Gambar : Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo S. IK , S.H, M.H memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)Kamis , (26/12) di gedung TIK Mapolres Kota Payakumbuh.
RADARMEDAN.COM, Kota Payakumbuh - Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo S. IK , S.H, M.H memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)Kamis , (26/12) di gedung TIK Mapolres Kota Payakumbuh.
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menerangkan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Situjuh di picu oleh tersangka berinisial PT ( 35) tak dapat menahan emosi karena menemukan istri nya bersama dengan pria lain di dalam kamar.
Hal demikian sontak membuat PT gelap mata serta langsung menganiaya korban dengan pukulan tangan bertubi-tubi serta menggunakan botol parfum hingga menusuk korban dengan pecahan kaca lampu seign sepeda motor .
Dalam pendalaman keterangannya PT warga Jorong Padang Ambacang Situjuh Kabupaten lima Puluh Kota dan istri TA masih secara hukum negara NKRI, dalam keterangan TA yang juga sebagai saksi mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30 warga kubang gajah kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
"Meski saksi TA mengakui telah menikah secara siri dengan korban namun dia tidak dapat memperlihatkan bukti bukti telah menikah secara siri, " ungkap Kapolres Kota Payakumbuh dalam konferensi pers (26/12).
Fakta pendalaman penyidik mengungkapkan rasa cemburu karena mendapatkan istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad untuk menghabisi korban.
"Benar, untuk motif tersangka TA melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu korban berduaan dengan istri nya, "tegas AKBP. Ricky Ricardo.
Lebih lanjut, tersangka TA memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa ke rumah sakit , namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan, dia meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
"Tersangka dalam keterangan dan penyidikan berprofesi sebagai sopir pulang kerumah setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkotika, atas perbuatan tersangka TA di ancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun junto pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun, " tutup Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo.
Selain adanya tersangka kasus pembunuhan disertai dengan kekerasan, Polres Kota Payakumbuh berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersangka AY (29) di tangkap di Kabupaten tanah Datar setelah menjual kepada penadah selain melakukan curanmor.
"Diketahui AY juga melakukan pencurian di kenagarian Situjuh Ladang Laweh sejak 2022 serta telah menikmati hasilnya hingga puluhan juta rupiah," ucap AKP. Doni Prama Dona.
" Berkat laporan masyarakat tersangka AY sudah beberapa kali melakukan aktivitas pencurian, di sangka dengan 363 kurungan 7 tahun penjara, "tegas Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh.
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan jajarannya akan terus berupaya meminimalisir aksi kejahatan serta menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat di wilayah hukum Kota Payakumbuh. (RAR)/pe
TAG : sumatera-barat,tni--polri