Keterangan Gambar : Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Asahan, Kamis (12/3/2020) (Foto H Pane)
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Polres Asahan berhasil meringkus 3 orang terduga pembunuh Novita Sari (14) warga Dusun XIII, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara. Gadis malang itupun akhirnya meregang nyawa ditangan para tersangka dikarenakan korban mengambil berondolan buah sawit di areal perkebunan milil PT. CSIL.
Mayat korban didapati oleh pihak keluarga sudah tak bernyawa disekitar areal perkebunan sawit milik PT. CSIL atau berjarak 200 meter dari sepeda motor yang ditungganginya, pada Senin (9/3/2020) lalu.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian. Tak mau menunggu lama, setelah menerima laporan tersebut Unit Jahtanras Polres Asahan langsung bertindak. Esok harinya Selasa (10/3/2020) atau 1 hari pasca ditemukannya mayat korban, Unit Jahtanras berhasil meringkus ketiga tersangka.
" Ketiga tersangka yang diamankan merupakan petugas keamanan (Security) yang bekerja pada perusahaan perkebunan swasta PT. CSIL, " kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Asahan, Kamis (12/3/2020).
Nugroho mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka motif pembunuhan dikarenakan sakit hati. Dan peristiwa itu bermula ketika korban melawan dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas saat dilarang mengambil berondolan buah sawit di areal perkebunan PT. CSIL tempat para tersangka bekerja.
Merasa disepelekan lanjut Nugroho, salah seorang dari tersangka (RS) langsung berang kemudian mencekik leher dan menjatuhkan korban ke tanah dan tersangka lainnya DA mengambil batu lalu memukulkannya ke dagu korban. Tak sampai disitu, tersangka lainnya (SH) juga ikut menganiaya gadis malang itu, memukul korban menggunakan pelepah sawit lalu diseret dan dimasukkan kedalam parit.
Sedangkan para tersangka itu masing-masing RS (44) warga Dusun III, Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, DA (38) warga Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan SH (54) warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka dan beserta barang bukti berupa 1 pasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepedamotor milik korban dan 3 unit sepedamotor milik para tersangka ditahan di Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut, " tandas Nugroho. (HP/PR)
TAG : kriminal,daerah,hukum