Keterangan Gambar : Areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Bosar Nauli kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun yang diduga dikuasai dan dikelola oknum mafia tanah , Kamis 31/10/2024 (Ist)
RADARMEDAN.COM,SIMALUNGUN - Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang menerapkan kedaulatan rakyat sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, yang mana berperan dalam menjamin kesejahteraan umum, melindungi dan menjamin hak azasi manusia, serta sebagai penguasa (pengelola) kekayaan atas bumi dan air yang terkandung di dalamnya.
Di desa Bosar Nauli kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini di salah satu warung yang berlokasi di kecamatan Hatonduhan, jika ratusan hektare areal tanah kehutanan yang merupakan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah dikuasai dan dikelola hasilnya oleh oknum perampasan lahan yang lazim disebut mafia tanah.
Guna mengetahui keberadaan lokasi hutan yang diduga telah dirampas tersebut serta menelusuri aktifitas didalamnya, berdasarkan penelusuran tim media ini Kamis, 31/10, ditemukannya ratusan hektare hamparan areal Hutan Produksi Terbatas yang saat ini diduga sudah digarap oleh oknum mafia berkedok Commanditaire Vennootschap (CV) JA, yang selama puluhan tahun sudah ditanami jenis tanaman kelapa sawit.
Lebih lanjut diketahui, areal HPT tersebut berada diantara areal Hutan Produksi Tetap yang saat ini dikelola oleh Toba Pulp Lestari (sesuai dengan HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia) dan pemukiman warga (Desa) Bosar Nauli, yang mana berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah seorang petugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, jika areal tersebut masih berstatus Hutan Produksi Terbatas yang hingga kini masih dibawah pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan tidak dikuasakan pengelolaan nya kepada pihak lain.
"Saat ini areal tersebut masih berstatus HPT bang, gak ada di kuasakan kepada pihak lain pengelolaan nya ataupun untuk mengambil hasil didalam nya, dan jika mengacu pada peta kehutanan kita saat ini, daerah itu masih areal hijau bang," ucap nara sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Guna memastikan kearutan informasi sesuai hasil penelusuran, Tim media ini kembali mengirimkan hasil penelusuran yang didapati dari pantauan satelite dengan menggunakan GPS koordinat kepada nara sumber guna memastikan keakuratan informasi.
"Benar bang, masih areal HPT itu kalau sesuai titik koordinat GPS yang abang fotokan, setahu saya sampai saat ini belum berubah status, yang nama nya tanah kehutanan tidak semudah membalik kan tangan peralihan hak miliknya kepada pihak lain bang, semua itu sudah diatur dalam UU nomor 41 Thn 1999 jo UU nomor 1 Thn 2004," tegas nara sumber dari seberang telepon.
Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya perihal tersebut, pria pemerhati lingkungan dan pelayanan publik ini sangat menyayangkan kejadian tersebut, serta berpendapat sudah seharusnya Kementrian Kehutanan bersinergi dengan Polri dan BPN guna memberantas praktik mafia tanah yang terjadi di sekitar Desa Bosar Nauli.
"Kami selaku Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) sangat menyesalkan kejadian tersebut, sudah seharusnya Kemenhut dalam hal ini Dinas Kehutanan menindak tegas oknum pelaku perambahan hutan, guna menyelamatkan kelestarian alam dan lingkungan mengingat bahwa hutan adalah aset negara," kata Ketua LP4.
"Seiring adanya informasi yang kami terima perihal tersebut, kami juga selaku lembaga LP4 dengan tegas menyatakan sikap, akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik pada instansi yang berwenang terkait dalam penegakan hukum dilingkungan kehutanan," tegas Pahala Sihombing.
Selain menyatakan sikapnya atas perihal tersebut, Ketua LP4 juga meminta pihak penyidik guna bertindak profesional dalam hal penanganan permasalahan tersebut, guna menciptakan keadilan hukum dan dan cerminan wajah kementerian kehutanan ditengah tengah masyarakat.
"Dimasa kepemimpinan yang baru Presiden Republik Indonesia Jend TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, diharapkan kiranya kejadian seperti ini segera menjadi atensi dan tidak terulang lagi, serta memberikan efek jera kepada para oknum oknum yang berusaha merampas hutan negara dengan kesewenang wenangan," ucapnya.
Irjen Pol Wishnu Hermawan selaku Kapolda Sumut ketika dikonfirmasi melalui seluler nya perihal tersebut, hingga kini belum memberikan tanggapan walaupun notifikasi pesan sudah terkirim kepadanya, hal senada juga ditunjukkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum juga memberikan tanggapan walau notifikasi telah menunjukkan centang dua (30/10/2024) pukul 18.45 WIB, Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar MAP, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dimintai keterangannya terkait temuan tim media ini. (L. Tampu/Jaith/ Tim)
TAG : sumut