Polres Sergai Ungkap 3 Kasus TPPO, 7 Warga Bangladesh Terjaring

Oleh : Radar Medan | 22 Nov 2024, 11:56:48 WIB | 👁 874 Lihat
Hukum dan Kriminal
Polres Sergai Ungkap 3 Kasus TPPO, 7 Warga Bangladesh Terjaring

Keterangan Gambar : Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu , S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang,S.H,M.H saat press release, Rabu 20 November 2024 di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.


RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Sat Reskrim Polres Sergai ungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 7 warga negara asing asal Bangladesh termasuk 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur dan 11 Warga Nusa Tenggara Barat diamankan pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu , S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang,S.H,M.H saat press release, Rabu 20 November 2024 di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.

Tiga tersangka diamankan yakni berinisial E (43), perempuan asal Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban yang merekrut 22 TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, ARM (19) warga jalan Komplek Tanjung Permai Lingkungan VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan AA (32) warga yang sama dimana keduanya terjerat kasus TPPO.

Sedangkan tersangka pekerja migran terhadap tujuh warga Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia masih dalam penyelidikan.

"Tersangka yang tertangkap tangan di Desa Pon Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim berkat informasi dari masyarakat pada pukul 10.00 WIB, akan adanya orang asing yang tidak dikenal dirumahnya," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan sebelumnya tim yang mendapat informasi berkoordinasi dengan Kanit II Ekonomi untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian serta mengumpulkan bahan keterangan.Ternyata orang yang tidak dikenal adalah warga NTT yang akan di berangkatkan ke Malaysia oleh tersangka tanpa dokumen yang sah.

Tim Opsnal Sat Reskrim terus bergerak dan berhasil menghentikan dua kenderaan Toyota Kijang warna merah BK 1823 FV dan Isuzu Panther warna silver BK 1804 EQ yang membawa pekerja menuju Medan di depan Mesjid Agung.

Didalam mobil ditemukan 15 tenaga kerja asal NTT, dan saat sopir diinterogasi mengaku akan menuju Tanjung Balai atas perintah E yang menunggu di gerbang pintu tol Teluk Mengkudu.

Tak mau kehilangan jejak,tim bergerak cepat ketempat yang dimaksud sopir dan benar mobil Toyota Avanza hitam BK 1895 ADX sedang menunggu.Ketika didesak pengemudi adalah E bersama tujuh TKI ilegal yang semuanya diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai.

Semua pekerja rencananya dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp4.5 juta untuk biaya keberangkatan .

Sementara terkait kasus 7 warga Bangladesh , AKBP Jhon Hery Sitepu menerangkan, semuanya diamankan dihari yang sama pukul 16.00 WIB di sebuah Ruko tepatnya di Dusun 1 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban setelah mendapat informasi dua jam sebelumnya.

Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang, S.H, M.H dan Kanit Tipidter Ipda Susanto, S.H, M.H beserta anggota Opsnal Sat Reskrim mengamankan ketujuh warga asing berinisial M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) ke Mapolres Sergai.

Kasus TPPO lainnya yang berhasil diungkap adalah 11 (10 laki-laki dan 1 perempuan) pekerja migran yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan tersangka ARM dan AA.

Dari ketiga kasus ini , selain tersangka polisi turut mengamankan dua mobil , dua buah handphone, tiga paspor dan bukti transfer uang Rp4,5 juta dan Rp50 jutta.

Tersangka dikenakan pasal 4 dan 11 dari UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Untuk pelaku ARM dan AA dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.

" Ancaman hukumannya Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun", tutup Kapolres.

Tampak dalam press release Plt Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Plh. KBO Ipda Cardio S.Butarbutar, S.H, M.H ,Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Ipda Susanto, Kanit Ekonomi Ipda Feris T. F. H. S.H. Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono dan Kurniawan Saputra.(HM/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas