Keterangan Gambar : Tersangka MS saat ditangkap polisi bersama barang bukti ganja
RADARMEDAN.COM-Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (36),warga Jl. Klambir V Kec. Medan Helvetia karena kedapatan membawa ganja kering.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (8/7/2020) kepada awak media.
Kanit Reskrim Budiman menjelaskan, awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba, selanjutnya team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K, segera menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan pengintaian.
Tidak butuh waktu lama, pada hari Minggu tgl 05 Juli 2020 Pkl 16.00 WIB, bertempat di Jl. Kelambir V Gg. Nasional Kec Medan Helvetia, Team melihat orang dengan ciri2 sesuai dengan info yang diterima, selanjutnya team segera menyergap pelaku dan berhasil diamankan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tandas Kanit. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal