RADARMEDAN.COM, LANGKAT - 30 kilogram ganja asal Aceh yang tersusun dalam 30 bal berhasil digagalkan beredar oleh Satresnarkoba Polres Langkat.
30 kilogram ganja tersebut disita dari seorang kurir pria berinisial JA (28) warga Kelurahan Pasirenda, Kecamatan Ujungbrung, Kota Bandung, Jawa Barat, saat JA menumpang Bus Sanura dengan nomor Polisi BL 7348 AA dari Aceh menuju medan di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwalabegumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2020) sekira 07.30 WIB.
Menurutnya, tim kepolisian yang dipimpin Kanit II Satresnakoba, Ipda Sukma Atmaja, menemukan 30 bal berisi ganja dari sebuah tas ransel dan sebuah koper yang ditempatkan dalam bagasi samping bus terkait.
“Saat kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tas berisi ganja yang ada di dalam bagasi bus itu adalah barang milik salah seorang penumpang yang kita curigai beperan sebagai kurir lintas provinsi,” terang Firman.
Pantauan RADARMEDAN.COM tersangka tak melawan dan mengakui 1 tas ransel warna hitam merah dan 1 koper warna berisi narkotika golongan I itu adalah miliknya. Selain itu, juga disita sebagai barang bukti 1 telepon selular milik tersangka. Berat barang bukti lebih kurang 30 ribu gram. Masing-masing 20 bal di koper dan 10 bal di tas ransel.
Sejauh ini anggota Satresnarkoba Polres Langkat masih melakukan penyelidikan lanjutan, guna mengungkap jaringan di balik upaya penyeludupan ganja tersebut.(Rahmad/PR).
TAG : kriminal