RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Uang Pengganti Hak ( UPH ) karyawan belum diberikan oleh PT. Sintong Abadi kepada Eks Karyawan Sintong Abadi yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu.
Karena tidak menerima UPH , eks Karyawan PT. Sintong Abadi membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Asahan.
Adapun eks Karyawan yang mengadu ke Disnaker Muhammad Idris Sitorus (Operator Refenery), Hartono (Operator Refenery) dan Junaidi (Asisten Supervisor).
Ketiganya mengaduh ke Disnaker Asahan untuk memperjuangkan hak nya sebagai karyawan di PT. Sintong Abadi yang telah mengundurkan diri.
"Cemana lah bang, kami sudah tidak bekerja lagi, seharusnya perusahaan penuhi lah kewajibannya sesuai dengan aturan," kata Muhamad Idris Sitorus, Rabu ( 17/06/2020).
Idris menceritakan bahwa mereka bertiga sudah terlepas dari perusahaan sejak bulan April. Namun hingga kini masih belum ada menerima Uang Pengganti Hak (Karyawan).
"Setidaknya UPH ini bisa kami gunakan untuk kebutuhan kami. Kami bertiga sekarang pengangguran," jelas Idris
Senada dengan Hartono yang merupakan rekan Idris, Ia mengaku tak memperoleh UPH yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhannya.
"Kami mau PT. Sintong Abadi keluarkan hak kami yang pernah mengabdi di perusahaan," ujarnya.
Kemudian, Kabid Perhubungan Industrial Suhermansyah melalui Kasi Perhubungan Industrial Disnaker Asahan, Syafrizal membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Iya benar Muhammad Idris Sitorus dan kawan-kawan mengaduh kepada kami terkait UPH yang tidak dikeluarkan oleh PT. Sintong Abadi," ungkap Syafrizal.
Syafrizal mengatakan bahwa ia akan menindaklanjuti dan mengajukan mediasi kepada Kepala Dinas serta akan mengundang kedua pihak untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya Syafrizal menjelaskan bahwa ketiga karyawan tersebut seharusnya mendapatkan UPH dan Uang Pisah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2).
" Di dalam pasal 162 ayat (1) terdapat bahwasanya lekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Kemudian pasal (2) terdapat bahwa bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," beber Syafrizal. ( Hs/PR )
TAG : asahan,ekonomi