UPH Tak Diberikan, PT Sintong Abadi Diadukan Eks Karyawan Ke Disnaker Asahan
Oleh : Radar Medan | 17 Jun 2020, 19:45:16 WIB | 👁 4573 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Uang Pengganti Hak ( UPH ) karyawan belum diberikan oleh PT. Sintong Abadi kepada Eks Karyawan Sintong Abadi yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu.
Karena tidak menerima UPH , eks Karyawan PT. Sintong Abadi membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Asahan.
Adapun eks Karyawan yang mengadu ke Disnaker Muhammad Idris Sitorus (Operator Refenery), Hartono (Operator Refenery) dan Junaidi (Asisten Supervisor).
Ketiganya mengaduh ke Disnaker Asahan untuk memperjuangkan hak nya sebagai karyawan di PT. Sintong Abadi yang telah mengundurkan diri.
"Cemana lah bang, kami sudah tidak bekerja lagi, seharusnya perusahaan penuhi lah kewajibannya sesuai dengan aturan," kata Muhamad Idris Sitorus, Rabu ( 17/06/2020).
Idris menceritakan bahwa mereka bertiga sudah terlepas dari perusahaan sejak bulan April. Namun hingga kini masih belum ada menerima Uang Pengganti Hak (Karyawan).
"Setidaknya UPH ini bisa kami gunakan untuk kebutuhan kami. Kami bertiga sekarang pengangguran," jelas Idris
Senada dengan Hartono yang merupakan rekan Idris, Ia mengaku tak memperoleh UPH yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhannya.
"Kami mau PT. Sintong Abadi keluarkan hak kami yang pernah mengabdi di perusahaan," ujarnya.
Kemudian, Kabid Perhubungan Industrial Suhermansyah melalui Kasi Perhubungan Industrial Disnaker Asahan, Syafrizal membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Iya benar Muhammad Idris Sitorus dan kawan-kawan mengaduh kepada kami terkait UPH yang tidak dikeluarkan oleh PT. Sintong Abadi," ungkap Syafrizal.
Syafrizal mengatakan bahwa ia akan menindaklanjuti dan mengajukan mediasi kepada Kepala Dinas serta akan mengundang kedua pihak untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya Syafrizal menjelaskan bahwa ketiga karyawan tersebut seharusnya mendapatkan UPH dan Uang Pisah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2).
" Di dalam pasal 162 ayat (1) terdapat bahwasanya lekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Kemudian pasal (2) terdapat bahwa bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," beber Syafrizal. ( Hs/PR )
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .