Keterangan Gambar : Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istri sendiri, awalnya diskenariokan karena serangan jantung.
“Disini ada terjadi perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada 29 November,” katanya.
Setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.
“Ini mereka tidak duga karena mungkin ini karena sangkin kuatnya bekap dan meninggalkan jejak,” ujarnya.
Saat membahas tempat pembuangan, tersangka mengaku kebingungan karena memiliki dua pilihan tempat untuk pembuangan yaitu di Belawan yang merupakan kawasan pelabuhan dan jurang di kawasan hutan menuju kota wisata Berastagi.
Pembuangan mayat yang awalnya tidak direncanakan, sempat menimbulkan perdebatan antara ketiga tersangka.
“Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena kata istrinya pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung. Kemudian mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah,” ujarnya.
Setelah membunuh korban pada jam 01.00 tengah malam tanggal 29 november 2019, ketiga tersangka akhirnya memilih tempat pembuangan di jurang area kebun sawit, Dusun Dua Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
BACA JUGA : Hakim PN Medan Tewas Didalam Mobil Land Cruiser, Ditemukan di Semak-semak
(rs)/tribrata/red
TAG : kriminal,hukum