Keterangan Gambar : Kedua tersangka pelaku jambret handphone saat diamankan oleh Tekab Polsek Medan Area
RADARMEDAN.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area jajaran Polrestabes Medan bergerak cepat mengejar pelaku jambret telepon genggam seluler/handphone (HP) di Kota Medan. Kemudian, tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap kedua pelaku jambret handphone. Minggu (10/1/2021), sekira pukul 17.30 WIB.
Disaat hendak mau kabur usai melakukan jambret Handphone di Jalan Menteng 7, Depan Gang Lestari, Kelurahan Medan Tenggara, Kec. Medan Denai, kedua pelaku yakni Khaidir Tanjung (23) dan Heru Rahmad (29) yang diketahui merupakan warga Jalan Menteng 7, Gang Cempaka, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Alhasil, kedua tersangka berhasil diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama dengan barang bukti, 1 unit HP dengan Merk Samsung dan Honda Supra dengan pelat nomor BK 6554 ACH.
Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (12/1/2021) mengatakan, bahwa kasus penjambretan tersebut terjadi disaat korban yang bernama Desta Ria Br Lumbantobing (18) tahun warga Jalan Biola, Desa Selambo, Kecamatan Percut Seituan, setelah selesai makan di salah satu warung yang bertempat di Jalan Menteng 7.
Setelah selesai makan, korban bersama dengan temannya kemudian beranjak pulang dan langsung mengendarai sepeda motor miliknya. Namun disaat melintas didepan Gang Lestari, kemudian korban merasa terkejut sekali melihat jambret HP dan dompetnya yang diletakkan di dalam dashboard kereta depan sepeda motornya raib dirampas para pelaku jambret.
Korban Spontan terkejut dan langsung meneriakki pelaku jambret,,, jambret,,, jambret.... Korban merasa sangat beruntung sekali, disaat itu Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang sedang melakukan patroli diseputaran wilayah Jalan Menteng 7, kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret HP tersebut hingga sampai masuk menelusuri kedalam Gang Ria, Menteng 7 Kecamatan Medan Denai. Yang kemudian Personil Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap para pelaku jambret.
Tekab Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku. " Tekab Reskrim berhasil memboyong para pelaku jambret dan dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“kata Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH kepada awak media.
"Kedua pelaku Jambret, kini berhasil di tangkap dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ” kata Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH. Kepada insan wartawan. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum,medan