Keterangan Gambar : Tersangka pembobol rumah saat diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, meringkus pembobol rumah milik AT, Jalan Basket Kelurahan Lalang, Medan Sunggal.
Tersangka yang diketahui berinisial EJ (30), diringkus dari kediamannnya di Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (11/1/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan barang-barang elektronik senilai Rp. 16,5 juta dari kediamannya yang dibobol tersangka pada Jumat (25/12/2020) lalu,” ujar Kompol Yasir.
Dijelaskan Yasir, setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim Iptu Ibrahim S segera melakukan penyelidikan (lidik) dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Nah, kerja keras tim untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut membuahkan hasil. Dari hasil lidik dan saksi yang diperiksa, dapat diketahui terduga pelaku. Selanjutnya tim berhasil meringkus tersangka dari kediamannya Senin pagi tadi bersama barang bukti linggis, TV LED dan Sepeda Treadmill,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2005 ini.(humas /PR).
TAG : kriminal