RADARMEDAN.COM, KARO -- Unit opsnal satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin kanit lV Ipda Martan Sitepu berhasil meringkus 2(dua) orang pelaku pencurian sepeda motor(Sepmor) jenis mio soul BK 3400 ABO warna merah maron. Selasa, (05/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun kronologis kejadian, awalnya, korban MP Purba (19) Karyawan Swasta, warga Jln.Gaperta, Lorong Pembangunan, Lingkungan.XII, Kecamatan Medan Helvetia, Kodya Medan, melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kehilangan 1(satu) unit sepeda motor. Tepatnya di parkiran Cafee Juventus, Penatapan (bakaran jagung) Berastagi, Kabupaten Karo, pada hari Minggu (03/01/2021) sekira Pukul 20.00 WIB dan keesokan harinya tepatnya pukul 05.00 WIB, Pelapor tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di lokasi parkiran.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo, dengan laporan polisi nomor : LP/14/l/2021/SU/RES.T.Karo. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah )
Adapun identitas tersangka pelaku curanmor yaitu KS, (22) warga Desa Daulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan AS, (30)Wiraswasta, warga Jln.Karya Johor Kel.Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kodya Medan.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis S.I.K kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku diciduk di salahsatu lokasi bungalow di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Saat hendak diciduk, tersangka sempat mencoba melawan petugas, khawatir buruannya kabur akhirnya oleh personil dilakukan tindakan tegas, terukur dan mengenai bagian kaki (betis) kedua tersangka," paparnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, turut di amankan barang bukti (1)satu unit sepeda motor BK 3400 ABO jenis Yamaha Mio Soul serta kunci T dan (2) dua buah mata kunci sebagai alat yang dipergunakan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut." Pungkas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis S.I.K(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,daerah,hukum