RADARMEDAN.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil mengamankan sepasang kekasih diantaranya berinisial NN (40), perempuan, warga Jl. Karya Clincing, Kel. Karang Berombak, Medan Barat dan yang satunya lagi berinisial RS (40), warga Kab.Indra Giri Hulu, Prov Riau.
Adapun penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH MH. Selain barang bukti 750 gram sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, uang Rp25 juta dan mobil berplat BK 1687 LT warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK, Rabu (6/1/2021) kepada awak media mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut atas informasi masyarakat dan terendus oleh anggotanya.
"Ternyata kedua tersangka berada di Jl. AR Hakim hendak menjual barang bukti pada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Kompol Oloan.
Dari hasil keterangan tersangka, diperoleh barang bukti dari P dan B yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka ngakunya baru kali ini mengedarkan sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali,” ujar orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut yang didampingi Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring SH MH.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, ungkap Kasat Res Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK. (Rio-RM)PE
TAG : kriminal