RADARMEDAN.COM - Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Zulham (17) di Jalan Garu, Lorong VII, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Ketiga pelaku terlibat menganiaya korban hingga tewas.
“Kita berhasil menangkap para pelaku setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Kita selidiki dan menangkap para pelakunya, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (28/12/2020).
Ketiga pelaku masing – masing Tri Irawan (18), Andika Prasetyo (21) dan Bayu Anggara (19) warga Jalan Sidomulyo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabuapaten Deli Serdang.
Barang bukti yang diamankan masing – masing tiga buah baju, celana panjang, dua jam tangan, satu tali jerat dan satu unit sepeda motor CBR 150 warna putih BK 6008 UBB.
Kombes Riko menjelaskan, para tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia dikarenakan korban mengancam tersangka Bayu Anggara tersinggung dan menganiaya korban bersama tersangka lainnya.
Kombes Riko menyebutkanb kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 10 Seember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Rivaldi Syahnan bersama korban Zulham sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sei Rotan yang mana saksi mengendarai sepeda motor bersama Zulham. Pada saat saksi dan korban melintas di jalan tersebut, pelaku Jimmi (DP0) memanggil korban lalu skaso dan korban berhenti di tempat.
Selanjutnya Jimmy mendatangi korban dengan mengatakan, “Dah lama aku tunggu ini pas jumpa kita malam ini kalo mau ngetes jumpa dipabrik kita malam ini”.
Lalu korban Zulham hanya diam lalu saksi Rifaldi mencoba menenangkan mereka dua tidak lama kemudian teman Jimmi datang sebanyak dua orang masing Andika dan Bayu (sudah tertangkap) menggunakan sepeda motor CBR warna putih dan dikarenakan sudah mulai ribut lalu saksi dan korban pergi meninggalkan tempat itu.
Kemudian, pada saat berada di Jalan Garu, saksi dan korban diberhentikan dan korban Zulham dipukuli oleh saudara Jimmi, Bayu, Tata, Firmansyah, Sabu, Robby dan Tebek secara membabi buta dan saksi pun mencoba memisahkan korban dan setelah saksi memisahkan korban, dia pun lari lalu dikejar oleh Tebek (DPO) dan ditendang oleh Tebek sehingga korban terjatuh.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke pinggir sungai Bakaran Batu dan dipukuli dan ditendang. Kemudian saksi Dimas datang ke pinggir sungai melihat korban dalam keadaan babak belur setelah dianiaya tersangka.
Melihat itu korban dibawa ke klinik Puja untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 personel Satpol Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana secara bersama – sama melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian petugas Timsus yang dipimpin Kanit Pidum melakukan olah TKP. Setelah dilakukan pulbaket DNA mendapatkan video korban yang sedang dianiaya para pelaku, personil bergerak untuk menangkap para tersangka yang masing – masing Tri Irawan, Bayu Anggara dan Andika Prasetyo.
“Para tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan tersangka mengaku perbuatannya. Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” jelas Kombes Riko. (humas /PR)
TAG : kriminal,hukum