Keterangan Gambar : Pelaku AL bersama barang bukti saat diamakan di Mako Polsek Panai Tengah Senin (4/12/2020). (Berman Sinaga)
RADARMEDAN.COM, Labuhan Batu - Mengawali tahun 2021 jajaran Polsek Panai Tengah yang dipimpin AKP Rusdi Koto kembali beraksi dalam pemberantasan Narkotika jenis sabu. Kali ini berhasil diamankan seorang pria inisial AL (30) diduga pengedar sabu, warga Kampung Tempel Dusun 1 Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Senin (4/1/2021).
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada wartawan Selasa (5/12/2020) mengatakan, penangkapan pengedar sabu asal Kecamatan Bilah Hilir ini bukan yang pertama, sebelumnya pada tanggal 12 Desember 2020 lalu, personil Polsek Panai Tengah berhasil meringkus pengedar sabu inisial AR alias Heru (28) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Katanya, penangkapan terduga pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya.
Mendapat informasi tersebut AKP Rusdi Koto memerintahkan personilnya untuk melakukan undercover dan membeli sabu kepada pelaku AL.
"Setelah pelaku memberikan sabu dari tangan kanannya langsung dilakukan penangkapan, dan kita digeledah. Dari kantong celana sebelah kanan didapat kotak plastik warna putih yang dilakban warna hitam, yang didalamnya narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket. Dan dari kantong sebelah kirinya disita 1 unit handphone Nokia warna hitam," terang AKP Rusdi.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti seperti, 2 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, 1 kotak plastik putih yang berisi 15 paket plastik transparan berisi sabu siap edar, 2 bungkus plastik besar kosong dan 1 unit Handphone.
Saat ini pelaku yang berhasil diamankan di siang bolong tersebut, langsung digelandang petugas ke Mako Polsek Panai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( BS /PE)
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum