RADARMEDAN.COM, Labuhan Batu, Dua pegawai RSUD Rantauprapat berinisial PJH alias Putra (34) merupakan ASN RSUD Rantauprapat, warga jalan Sirandorung, Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, berprofesi sebagai perawat di ruang IGD dan AH alias Pauji (33) pegawai honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo-ringo, Sirandorung Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas, dibekuk Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu saat hendak menikmati sabu, Senin (4/1/2021).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat dikonfimasi, Kamis (7/1/2021) membenarkan penangkapan itu, kedua tersangka dibekuk saat hendak pesta narkoba di salahsatu ruangan di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat yang berada di Jln K H Dewantara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan" terang Kasat.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 pipet berbentuk scop.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Putra dan Pauji, keduanya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial A, warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal