RADARMEDAN.COM - Tindak pidana pencurian dengan melakukan kekerasan semakin meresahkan warga khususnya di Kota Medan. Namun hal tersebut langsung direspon oleh pihak aparat hukum, Kepolisian Sektor Medan Kota. Salah satu dari dua Tersangka (Tsk) pelaku pencurian dengan kekerasan dijalan, yang kerap beraksi diberbagai titik lokasi diwilayah Hukum Polsek Medan Kota jajaran Polrestabes Medan terpaksa dihadiahi timah panas yang mengakibatkan Tsk tersebut meninggal dunia. Tsk meninggal disebabkan karena ditembak mati Polisi saat melakukan perlawanan dengan menyerang Tim Anti Bandit ( Tekab ) Polsek Medan Kota saat melakukan pengembangan kasus.
Hal tersebut dikatakan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK, didampingi oleh Kapolsek Medan Kota Kompol Riky Ramadhan SIK serta Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH saat menggelar konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut bertempat di Jalan KH.Wahid Hasyim Medan Sumatera Utara, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 15:00 WIB.
Wakapolrestabes Irsan Sinuhaji mengatakan kepada awak media, bahwa Kedua Tsk diantaranya ada berinisial Y S (26) warga Jalan AR Hakim Medan (Tertangkap) dan seorang rekannya A R ( 28 ) warga desa Sibiru – biru, Psr VIII Gang Rahayu yang merupakan residivis kasus 363 di Wilkum Delitua dan keluar tahun 2020 ( meninggal dunia ) saat beraksi.
Adapun aksinya diantara lain, di Jalan SM. Raja depan Ramayana, pada tahun 2018, beraksi bersama Musang lalu tertangkap dengan kerugian HP Android, beraksi sebanyak 2 kali di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan Kuburan Mandailing (bersama Boy) pada Bulan Agustus dengan kerugian HP Oppo. Selanjutnya di Jalan HM Jhoni beraksi bersama Mulyadi (Tertangkap) pada tahun 2016 dengan kerugian HP android.
Kemudian di Jalan Besar Delitua / Kede Durian (beraksi dengan Boy) pada bulan Oktober 2020, dengan kerugian Hp Xiom, di Jalan Pelangi (beraksi bersama dengan Mulyadi/Tertangkap) pada tahun 2019, dengan kerugian HP Android, di jalan Stasiun Kereta Api Medan (beraksi dengan M ) tahun 2018, dengan kerugian HP Android, serta di Jalan Brigjen Katamso Gang Aman dengan kerugian Kalung Emas dan beraksi di Jalan SM Raja Depan Pizza Hut (beraksi bersama Y) Bulan Agustus 2020.
“Pengungakapan ini berawal pada hari Kamis (07/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB, saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapatkan Informasi bahwasanya DPO kasus Curas berinisial A R sedang melakukan aksinya di jalanan. Selanjutnya petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati I, dan berhasil mengamankanya. Setelah di interogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota. Dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainya, A R mencoba mengambil sebuah pisau kecil dari balik celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga mengakibatkan seorang petugas Kepolisian terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri. Melihat kejadian itu pada tersangka AR diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan. Hal ini bukannya membuat tersangka menyerah malah semakin beringas menyerang petugas, hingga kepadanya diberikan tindakan tegas keras dan terukur dengan menembak kearah badan yang mengakibatkan tersangka tersungkur ke tanah”, ungkap Wakapolrestabes Medan.
Sebelumnya Polisi sudah berhasil meringkus tersangka pelaku lain, sambung Wakapolrestabes Medan, berinisial YS dari sinilah kita berhasil mencium identitas AR.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 1 Unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, beserta 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dan 1 Rekaman CCTV”, pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengakhiri. (Rio-RM)PE
TAG : kriminal,hukum