Digugat Dorong Kecanduan Remaja Meta Sepakat Bayar Rp 278 Triliun
Meta juga akan membatasi penggunaan media sosial oleh remaja

Oleh : Syaiful W Harahap | 27 Agu 2026, 20:30:48 WIB | 👁 43 Lihat
Internasional
Digugat Dorong Kecanduan Remaja Meta Sepakat Bayar Rp 278 Triliun

Keterangan Gambar : Para aktivis telah memantau kasus ini dengan saksama di AS, terkadang melakukan protes di luar pengadilan Oakland (ARSIP: 18 Agustus 2026). (Foto: dw.com/id - Manuel Orbegozo/REUTERS)


RADARMEDAN.com – Meta, platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp setuju membayar denda 16,7 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 278 triliun dan membatasi akses bagi pengguna muda. Kesepakatan ini mengakhiri gugatan negara bagian AS terhadap Facebook dan Instagram atas tuduhan mengeksploitasi kecanduan remaja. Mark Hallam melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 27/8/2026).

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, sepakat membayar hingga 16,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 278 triliun. Meta juga akan membatasi penggunaan media sosial oleh remaja sebagai bagian dari gugatan yang diajukan sejumlah negara bagian AS di California.

Kesepakatan ini masih harus mendapat persetujuan pengadilan.

Usulan tersebut diajukan ke pengadilan federal pada Rabu (26/8/2026) untuk menyelesaikan gugatan dari gabungan 47 negara bagian AS.

Selain pembayaran, Meta juga setuju akan menerapkan sejumlah aturan dan perubahan untuk meningkatkan keamanan anak serta mengurangi penggunaan media sosial secara berlebihan, termasuk pada malam hari dan selama jam sekolah.

Apa kata para pejabat AS soal kesepakatan ini?

Jaksa Agung California Rob Bonta mengatakan Meta sepakat melakukan perubahan besar yang dapat mengurangi risiko bahaya dari platformnya. Perubahan tersebut, kata dia, akan dilakukan dalam beberapa bulan.

Ia menyebut kesepakatan ini sebagai "perubahan nyata, keterbukaan, dan perlindungan nyata yang bisa ditegakkan untuk anak-anak.”

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa Meta tidak mengakui kesalahan atau pelanggaran hukum. Meta selama ini memang membantah semua tuduhan tersebut.

Namun, Jaksa Agung Virginia Jay Jones menilai Meta sengaja membahayakan kesehatan anak muda.

"Selama bertahun-tahun, Meta secara sengaja menipu publik mengenai fitur-fitur desain yang membuat ketagihan dan berbahaya yang telah mendatangkan malapetaka bagi kesehatan mental kaum muda,” kata Jones.

Menurutnya, kesepakatan ini akan menghentikan praktik tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari bahaya di dunia maya.

Perubahan apa yang harus dilakukan Meta?

Meta mengusulkan sejumlah pembatasan bagi pengguna di bawah 18 tahun, termasuk batas maksimal waktu penggunaan harian.

Pengguna remaja akan dibatasi menggunakan berbagai platform Meta selama maksimal 2 jam per hari. Orang tua akan diberi wewenang untuk mencabut batasan ini. Jika Meta menemukan satu pengguna memiliki beberapa akun, pembatasan tersebut akan berlaku untuk semua akunnya.

Pengguna di bawah umur juga akan dilarang mengakses Meta antara tengah malam hingga pukul 06.00.

Dalam fitur yang disebut Meta sebagai "mode sekolah”, notifikasi akan otomatis dibisukan antara pukul 08.00 hingga 15.00. Remaja tidak akan menerima notifikasi, "kecuali pesan langsung (SMS) dan pemberitahuan terkait keamanan akun.

Usia minimum untuk membuat akun Facebook dan Instagram di sebagian besar negara bagian AS adalah 13 tahun (atau lebih tinggi di beberapa kasus). Namun, Jaksa Agung California meminta Meta untuk wajib menerapkan langkah tambahan demi menemukan dan menghapus akun pengguna yang lebih muda.

Meta juga wajib menanggapi 90% laporan remaja tentang konten yang berpotensi berbahaya dalam waktu enam jam.

Selain itu, untuk pengguna di bawah 18 tahun juga harus diberi pilihan untuk melihat linimasa (timeline) yang tidak hanya mengikuti minat atau kesukaan mereka sehingga menghadirkan konten yang lebih luas.

Respons Meta dan ajakan kepada YouTube hingga TikTok

Menurut Meta, kesepakatan tersebut dicapai bersama para jaksa agung dari Partai Republik dan Partai Demokrat, dan dibangun "berdasarkan upaya yang telah lama dilakukan untuk membantu orang tua dan mendukung remaja.”

Meta juga mengatakan bahwa mereka ingin memastikan remaja mendapat manfaat dari "standar baru di industri ini”, tetapi mengakui bahwa mereka tidak bisa melakukannya sendiri.

"Perlindungan ini hanya akan benar-benar efektif jika kami bekerja sama dengan rekan-rekan kami yaitu TikTok dan YouTube, untuk menerapkan langkah-langkah yang sama,” kata perusahaan tersebut.

Meta mengatakan pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, dengan total yang berpotensi mencapai 18 miliar dolar atau sekitar Rp 318,6 triliun.

70% dari jumlah tersebut akan diberikan kepada negara bagian yang ikut dalam gugatan, dan sekitar 30% sisanya baru akan dibayarkan jika dua syarat tertentu terpenuhi.

Meta menyatakan bahwa syaratnya adalah "YouTube dan TikTok menerapkan batas harian satu jam, mode malam, dan verifikasi usia,” serta kedua perusahaan tersebut masing-masing membayar jumlah yang setara dengan porsi 30% mereka.

Jika YouTube dan TikTok ikut menerapkan aturan itu, Meta mengatakan akan memperketat aturannya sendiri. Batas penggunaan akan dikurangi menjadi satu jam per aplikasi, sementara mode malam diperpanjang dari pukul 22.00 hingga 07.00.

"Karena remaja berpindah-pindah dengan mudah di antara banyak aplikasi, kita membutuhkan solusi yang berlaku di seluruh industri,” kata Chief Legal Officer Meta, C.J. Mahoney. Ia juga mengajak TikTok dan YouTube segera menerapkan aturan tersebut.

Mahoney mengatakan, sebagai orang tua, ia bangga atas upaya Meta selama ini dalam melindungi pengguna muda, serta kesepakatan baru yang disebutnya "terobosan besar.” (Sumber: AFP, AP, Reuters)/(Artikel ini pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris/Diadaptasi oleh Iryanda Mardanuz/Editor: Rizki Nugraha).[*]


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas