RADARMEDAN.COM, TAPUT - Tiga tersangka pembawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB berhasil ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Taput,Sabtu 22/ 5 pukul 09.30 WIB dari Desa Sipahutar Silangkitan Kecamatan Sipoholon Taput.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni SH alias Sri(25) warga Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang (sebagai supir mobil), PPP alias Pandu (18) Warga Huta Rakyat Percut sei Tuan Deli Serdang dan F alias Jar (19) warga Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deliserdang
Kronologis berhasilnya Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH bersama anggota menangkap ketiga tersangka, saat melaksanakan operasi Yustisi ( Himbauan Prokes ) bersama Satgas Covid 19 Taput di jalan Marhusa Panggabean kecamatan Siatas Barita Taput, memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah Sidempuan menuju Medan.
Saat di berhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah Sipoholon.
Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di jalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.
Petugas tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dari belakang sehingga tepat di Jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa di cegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalamnya.
Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut di temukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.
Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap pelaku, demikian dipaparkan saat press release di Polres Taput, Sabtu 22/5.
Kompol Jonni Sitompul memaparkan, bahwa ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.
"Setelah kita lakukan interogasi di unit Narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Sidempuan Tapsel menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin 21/5 siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita," ujar Sitompul.
Ketiga tersangka mengakui , bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali.
"Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu :
1 satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg, 1 satu buah mobil Hoda Hazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB 3 unit HP dan 1 buah pisau.
"Atas perbuatan tersangka , kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal