Keterangan Gambar : Kedua pelaku saat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo
RADARMEDAN.COM,KARO- Pada hari Senin tanggal 20 April 2020, sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Jupri Perangin Nangin(35) petani di desa Ajinembah Kec. Merek Kab. Karo, tepat nya di sebuah kedai kopi milik Julkifli Ginting.
Kasat reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Selasa(21/04/2020) pukul 17.15 WIB menjelaskan bahwa, usai menerima laporan kejadian, langsung terjun kelapangan untuk memeriksa para saksi dan menciduk tersangka, Moranta Sinuraya (27) tani, alamat desa Ajinembah Kecamatan Merek Kabupaten Karo dan Roy Imanuel Sinuraya (31) petani, desa Ajinembah kec. Mere? Kabupaten Karo.
Sebelum tersangka ditangkap, Reskrim Polres Tanah Karo memeriksa para saksi-saksi dianataranya
1. Julkifli Ginting, umur 26 Tahun, wiraswasta, desa Ajinembah kec. Merek kab. Karo.
2. Cipta Ginting, umur 24 tahun, tani, desa Ajinembah kec. Merek Kab.Karo.
3. Pepalemta Sembiring umir 19 tahun, mahasiswa, desa Ajinembah kec.Merek Kab. Karo.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Senin, tanggal 20 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terlapor Moranta Sinuraya yang saat itu sedang berada di Kedai kopi milik Julkifli Ginting, saat itu korban Jupri Perangin-angin masuk kedalam kedai kopi tersebut dan menyindir terlapor dengan mengatakan " Ngapai Kau berbicara dengan nya, nanti diperkosa nya pulak anak mu, Dia bukan manusia tapi Binatang".
Selanjutnya terlapor kembali kerumahnya dan saksi Pepalemta Sembiring memberitahukan perkataan korban kepada terlapor Roy Imanuel Sinuraya yang mengakibatkan Roy emosi dan mengajak terlapor Moranta Sinuraya kembali ke kedai kopi untuk menemui Korban Jupri Perangin Nangin sambil membawa sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggangnya.
Setiba dikedai kopi tersebut, korban Jupri mengacungkan sebilah pisau miliknya kepada Roy Imanuel Sinuraya dan oleh terlapor Roy Imanuel Sinuraya langsung memegang pergelangan tangan korban dan terlapor Moranta Sinuraya mengambil pisau milik korban. Setelah itu langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut dan punggung korban masing-masing satu kali, selanjutnya terlapor Roy Imanuel Sinuraya mengambil pisau yang dibawanya dari rumah dan menusuk perut korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh dilantai kedai. Selanjutnya kedua terlapor melarikan diri.
Terhadap kedua terlapor telah dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan pukul 09.00 WIB di desa Gajah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Lanjut Kasat, barang bukti telah diamankan diantaranya, 1(satu) bilah pisau bergagang kayu dgn panjang +_ 40 cm, 2. Baju dan celana milik korban yang berlumuran darah beserta kedua terlapor telah kita amankan di Mapolres Tanah Karo, "jelas Sastrawan Tarigan(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum