Keterangan Gambar : Tersangka Renol Sembiring Colia (33), diamankan di Mapolres Tanah Karo
RADARMEDAN.COM, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) berhasil meringkus Renol Sembiring Colia (33), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, di Hotel Hawaii, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Pasalnya, Renol sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Danto Tarigan (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang berujung meninggal dunia, di warung Kopi Koperasi, Desa Dolat Rayat, Minggu (10/6/2020) sekitar Pukul 20: 30 WIB.
Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo menerima Laporan Polisi Nomor : LP/387/V/2020/SU/RES.T.KARO/SEK TIGA PANAH, pada Sabtu tertanggal 23 Mei 2020 silam, dari keluarga korban Danto Tarigan.
"Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar Pukul.20.30 WIB, saat pelapor(keluarga korban) sedang berada di kedai kopi Koperasi di Desa Bukit, Kecamatan Tiga Panah, pelapor ada melihat orang yang berlarian, dan suara ribut. Kemudian pelapor keluar dari kedai kopi, dan melihat abang kandungnya (Danta Tarigan-red) sedang di bopong oleh Marnes Jaya Bukit dan Tantot Sinuhaji ke Puskesmas Pembantu Desa Bukit," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH,MH, kepeda wartawan, Rabu (10/06/2020) sore, terkait tindak pidana yang dilakukan Renol Sembiring Colia.
Pada saat itu pelapor melihat bahwa abang kandungnya bernama Danto Tarigan mengalami luka tusuk pada punggung belakang. Menurut keterangan korban (Danta Tarigan - red) bahwa yang menusuk adalah Renol Sembiring alias Mansur dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk, dan berdarah pada punggung belakangnya dan dirawat inap di RSU Mitra Sejati,Medan selama 3 (tiga) hari.
"Selanjutnya korban dibawa pulang untuk berobat jalan. Dan pada tanggal 28 Mei 2020 korban meninggal dunia," ungkap AKP Sastrawan Tarigan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut, Tim Reskrim Polres Tanah Karo, langsung melakukan penyelidikan yang sebelumnya sudah mengetahui identitas pelaku penganiayaan mengakibatkan luka berat yang berujung meregang nyawa.
"Saya langsung memimpin operasi penangkapan terhadap Renol Sembiring Colia bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo, pada Senin (8/6/2020) sekira Pukul 15:30 WIB, berangkat ke Medan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dan sudah berkoordinasi dengan personel Krimum Polda Sumut," bebernya.
"Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 Unit Opsnal berhasil menangkap Renol Sembiring Colia di Hotel Hawaii Jalan Jamin Ginting, Medan, setelah beberapa hari mengintai tersangka. Dan selanjutnya memboyong tersangka ke Desa Seberaya tepatnya dirumah tersangka untuk mengambil barang bukti sebilah pisau yang digunakan, baju dan celana yang digunakan saat melukai korban. Dilanjitkan memboyong tersangka dan barang bukti (BB) ke Mako Polres Tanah Karo," tutup AKP Sastrawan Tarigan,SH MH.
Sementara itu ditempat terpisah ketua Persadan Journalist Tanah Karo(PJTK) Amry SP mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polres Tanah Karo atas pengungkapan dan penangkapan atas kasus pembunuhan warga desa Bukit. Selanjutnya Amry mengharapkan tim Reskrim Polres Tanah Karo bisa mengungkap kasus-kasus lainnya, Ujarnya Singkat (RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo