Serapan Anggaran Terendah, Inspektorat Soroti Kinerja Kadis Perkimcikataru Medan
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Tujuh Tewas dalam Penembakan Massal di Sebuah Sekolah di Thailand
Bayern Munich Menang Tipis Atas Aston Villa Laga Persahabatan di Hong Kong
Masyarakat Desak APH Bongkar Penadah Kayu Hutan illegal di Karo hingga Aktor Intelektual
Dewan Usul BUMD Sumut Kelola Rumput Laut Nias Utara dari Hulu ke Hilir
Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2025, Jurnalis Surati SMPN 1 Batang Angkola
Risiko Tertular HIV/AIDS Melalui Hubungan Seksual Bukan Karena Penyimpangan Seksual
Bertekad Pulang Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Hadapi Ancam Hukuman Mati
PSG vs Manchester United Laga Persahabatan di Swedia 8 Agustus 2026 Pukul 22.00 WIB
Heboh Isu Penggeledahan di Medsos, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar
Random Video
- RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Makan Ayam Dibanderol 800 Ribu, Rumah Makan Di Dairi Viral
- Video Rekaman Warga Mobil Tabrak Pohon dan Terbakar di Padang Bulan Tewaskan Pengendara
- Pres rilis dari Wakapolres Karo, Kompol Hasian Panggabean, terkait Tangkapan Satres Narkoba
- Air Terjun Sipiso-piso Ditutup OTK, Kadis Pariwisata Karo Berang
RADARMEDAN, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu dan informasi yang tengah berkembang liar di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan penyidik instansi Kepolisian.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Menunggu Hasil Penyidikan Polri
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini dalam posisi menunggu kepastian dan hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Hal ini mencakup detail penyidikan seperti:
Berita
-
Objek yang dilakukan penggeledahan.
-
Barang bukti yang ditemukan atau disita.
-
Pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Imbauan agar Publik Ucapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons banyaknya spekulasi liar di tengah masyarakat, Kapuspenkum secara khusus meminta publik untuk tidak mudah terpancing dan membangun opini sepihak yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
Di akhir keterangannya, Anang memastikan bahwa Kejagung senantiasa menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya. Kejagung meyakini bahwa setiap proses hukum pasti dilakukan bersandar pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk secara bijak menunggu dan hanya menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sebagai rujukan utama.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.(HM)/RED
