Heboh Isu Penggeledahan di Medsos, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar
SPayLater Berikan Akses Pembiayaan Digital yang Lebih Mudah dan Inklusif
Kabar Gembira Vaksin Tumor Otak Tunjukkan Hasil yang Besar
Final Piala Dunia FIFA 2026 Bisa Terjadi Antar Sesama Timnas Eropa
Final Tunggal Putri Wimbledon 2026 Antar Sesama Petenis Ceko Karolina Muchova vs Linda Noskova
Prancis ke Semifinal Final Piala Dunia FIFA 2026 Singkirkan Maroko di Perempat Final
LSL Pengidap HIV/AIDS di Kota Medan Tidak Otomatis Sebagai Laki-laki Gay
Nasib Imigran di AS: Anak Aman Tapi Orang Tua Terjebak Visa
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di PRSU
Tergiur Bisnis Gelap, Dua Mahasiswa di Medan Terancam Habiskan Masa Muda di Balik Jeruji Besi
Heboh Isu Penggeledahan di Medsos, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar
Random Video
- Bupati Taput Resmikan Pemakaian Jembatan Aek Godang
- Warung Mie Aceh di jalan suka mulia terbakar
- Pemangku Hak Ulayat Marga Cibro Dukung Pertambangan Seng dan Timah Hitam PT DPM
- Video Rekaman Warga Mobil Tabrak Pohon dan Terbakar di Padang Bulan Tewaskan Pengendara
- Makan Ayam Dibanderol 800 Ribu, Rumah Makan Di Dairi Viral
RADARMEDAN, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu dan informasi yang tengah berkembang liar di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan penyidik instansi Kepolisian.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Menunggu Hasil Penyidikan Polri
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini dalam posisi menunggu kepastian dan hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Hal ini mencakup detail penyidikan seperti:
Berita
-
Objek yang dilakukan penggeledahan.
-
Barang bukti yang ditemukan atau disita.
-
Pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Imbauan agar Publik Ucapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons banyaknya spekulasi liar di tengah masyarakat, Kapuspenkum secara khusus meminta publik untuk tidak mudah terpancing dan membangun opini sepihak yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
Di akhir keterangannya, Anang memastikan bahwa Kejagung senantiasa menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya. Kejagung meyakini bahwa setiap proses hukum pasti dilakukan bersandar pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk secara bijak menunggu dan hanya menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sebagai rujukan utama.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.(HM)/RED
