Bupati Tapanuli Utara Lepas 52 Kontingen U-13 dan U-15 ke Ajang Piala Soeratin di Sibolga
Bupati Taput Instruksikan Pembangunan 22 Unit Huntap KDM di Pagaran Lambung Selesai Tahun Ini
Puluhan Jurnalis Uji Ketangguhan DFSK E5 Plus di Medan, Tawarkan SUV Dual Energy Kaya Fitur
Polres Pasaman Barat Temu Pers Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah
Bunda PAUD Harus Turun ke Lapangan, Rico Waas: Jangan Sekadar Pakai Selempang
52 Calon Mahasiswa yang Lolos Seleksi Data Ikuti Pertemuan dengan Pemkab Taput
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Bupati Taput Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Heboh Isu Penggeledahan di Medsos, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar
Random Video
- Begini Cara Bertahan Ditengah Pandemi Bermodal Ubi Talas
- Jalan Rakut Besi Akan Dibangun Rp 13 M, Petani Jeruk dan Cabai Silimakuta Gembira
- Kebakaran di Situnggaling Hanguskan Satu Rumah Penduduk
- Video Bisa Dikorek Pakai Jari, Konstruksi Pembangunan Jalan Desa Banjar Toba di Dairi Diduga Asal Ja
- Video Rekaman Warga Mobil Tabrak Pohon dan Terbakar di Padang Bulan Tewaskan Pengendara
RADARMEDAN, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu dan informasi yang tengah berkembang liar di media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan penyidik instansi Kepolisian.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Menunggu Hasil Penyidikan Polri
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini dalam posisi menunggu kepastian dan hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Hal ini mencakup detail penyidikan seperti:
Berita
-
Objek yang dilakukan penggeledahan.
-
Barang bukti yang ditemukan atau disita.
-
Pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Imbauan agar Publik Ucapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons banyaknya spekulasi liar di tengah masyarakat, Kapuspenkum secara khusus meminta publik untuk tidak mudah terpancing dan membangun opini sepihak yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
Di akhir keterangannya, Anang memastikan bahwa Kejagung senantiasa menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya. Kejagung meyakini bahwa setiap proses hukum pasti dilakukan bersandar pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk secara bijak menunggu dan hanya menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sebagai rujukan utama.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.(HM)/RED
