Sita Kayu Ilegal di Sibalanga tapi Truk Dilepas, Kemenhut Diminta Evaluasi Kinerja KPH XII
Oleh : Radar Medan | 11 Jul 2026, 13:00:19 WIB | 👁 576 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Kayu balok yang berhasil diamankan, Kamis 09/7/2026) (Ist)
RADARMEDAN.COM — Perambahan hutan di wilayah Tapanuli Utara, tepatnya di Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting, belakangan ini menjadi sorotan publik. Sebelumnya, media Radarmedan dalam pemberitaannya telah meminta Pemkab Tapanuli Utara agar menghentikan segala aktivitas penebangan hutan di Desa Sibalanga, mengingat daerah tersebut sangat rawan bencana banjir dan longsor.
?Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Jumat, awak media langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH), serta Dandim 0210/TU.
Atas laporan masyarakat yang disampaikan, Dandim 0210/TU Letkol Kav Renol Tampubolon langsung bertindak tegas dengan melakukan penertiban di lokasi penebangan kayu.
Dari hasil penertiban di lokasi, sejumlah kayu balok berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak Kehutanan KPH Wilayah XII Tarutung.
?Kepala KPH Wilayah XII Tarutung, A. Sihotang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penyerahan kayu dari lokasi tersebut, mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kasi Perlindungan.
?Kasi Perlindungan KPH Wilayah XII Tarutung, T. Simaremare, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (9/7/2026), membenarkan adanya penertiban di lokasi penebangan tersebut.
?"Benar, pada tanggal 20 Juni lalu bersama Koramil Adiankoting, Kepala Desa Sibalanga, BPD, pihak Kehutanan, dan Unit Tipiter Polres Taput, ada penangkapan. Selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2026, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kayu yang berasal dari Desa Sibalanga tersebut," terangnya.
?Gelar perkara itu turut dihadiri oleh Dinas Perkim dan LH, Dinas Kehutanan, Polres Taput, Polsek Adiankoting, Camat Adiankoting, Koramil Adiankoting, Kepala Desa, serta BPD.
?"Dalam gelar perkara, disimpulkan secara delik hukum bahwa kayu sempat diamankan di KLH namun kemudian dilepas. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut adalah lahan milik pribadi (privasi kepemilikan lahan) yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak ada delik hukum untuk mempidanakannya. Namun, karena kayu tersebut tidak memiliki dokumen, kayunya tetap ditahan berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir pada gelar perkara," jelas T. Simaremare.
?Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa truk pengangkutnya justru dilepas, dan mengapa pihak Kehutanan baru bertindak setelah adanya pemberitaan? Padahal, selama ini pengusaha diduga bebas beroperasi di lokasi. Di sisi lain, Surat Edaran larangan pengambilan kayu di daerah Sibalanga sudah diterbitkan mengingat kawasan tersebut masuk dalam zona rawan bencana.
?Saat ditanya apakah aktivitas penebangan tersebut tidak termasuk bentuk perusakan lingkungan dan sama sekali tidak memenuhi unsur pidana, T. Simaremare berdalih bahwa lokasi tersebut bukanlah wilayah kewenangan Dinas Kehutanan.
?"Janganlah dimuat di media sosial atau berita pernyataan saya ini, nanti pihak provinsi memberikan penilaian negatif kepada kami. Ibu (wartawan) nanti yang saya cari. Karena apa pun ceritanya, pasal satu: senior tidak pernah salah; pasal dua: jika senior salah, kembali ke pasal satu," ucap T. Simaremare di ruang kerjanya.
?Sementara itu, Feri Silitonga, salah satu Anggota DPRD Tapanuli Utara dari Fraksi Golkar Dapil 1, saat dimintai tanggapannya terkait polemik ini usai rapat paripurna, sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang melakukan penebangan hutan di Desa Sibalanga.
?"Daerah itu adalah kawasan rawan bencana, kita jelas tahu belum lama ini baru saja terjadi bencana alam di Desa Sibalanga. Terima kasih informasinya, Dinda, ini akan kita tindak lanjuti. Kami akan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku penebangan," tegas Feri.
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .