Keterangan Gambar : Bupati Karo, Terkelin Brahmana membuka acara pencegahan korupsi disaksikan oleh KPK korwil Sumut dan OPD dilingkungan Pemda Karo. (foto: R Tarigan)
RADARMEDAN.COM,KARO - Kedatangan Komisi Pemberantas Korupsi Korwil Sumut kali ini untuk memberikan masukan dan pencegahan korupsu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Pemda terus berbenah dalam segi reformasi birokrasi prosedural dan reformasi subtansial, hal ini tentu membutuhkan proses, tak tanggung Pemda Karo gandeng lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil Sumut melalui Supervisi Pencegahan Korupsi monitoring dan evaluasi rencana aksi kegiatan.
Hal ini disampaikan Bupati Karo, Terkelin Brahmana saat membuka acara pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Karo, disaksikan Sekda Drs kamperas Terkelin Purba staf KPK dari Korwil Sumut Ardiandyah dan Harun hidayat, Kepala inspektorat kab. Karo Philemon Brahmana, Kamis, (27/11) Pukul 10:00 WIB di Aula lantai 3 Kantor Bupati.
"Sebelum, kegiatan ini saya serahkan kepada tim KPK, agar para OPD (organisasi perangkat daerah) lingkup pemda Karo, supaya betul betul serius mengikuti bimbingan dan arahan serta penekanan yang segera dibenahi supaya dibenahi agar tidak diterpa bencana hukum,"ujarnya.
Terkelin Brahmana juga mengapresiasi kedatangan tim KPK sebagai narasumber dalam memberikan informasi dan keterangan sebagai modal OPD Kab Karo dalam bekerja menyelesaikan segala administrasi yang harus sesuai peruntukannnya, agar dikemudian hari tidak terjadi human error.
Sementara Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut, Ardiandyah dan Harun hidayat menekankan kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar memperhatikan sesuai program Pemda Karo dalam evaluasi progress Monitoring Center for Prevention (MCP). Terkait pembahasan dan tindak lanjut penyelesaian barang milik daerah bermasalah termasuk proses sertifikasi tanah-tanah milik Pemda dan progres MoU dengan kantor pertanahan, pembahasan dan tindak lanjut optimalisasi pendapatan daerah.
"Semua permasalahan harus diselesaikan dan jangan bertele tele, jika ada permasalahan kita siap membantu, silahkan bawa data kepada kami, sehingga pihaknya (KPK) dapat mengadvokasi jalan keluar, jangan ada masalah baru dicari jalan keluar,"ujarnya.
Untuk itu kedepan, kata Ardiandyah, yang paling penting khususnya PAD dari pajak dan Restribusi daerah, harus tertib adminitrasi dan jelas sumbernya.
Amatan dilapangan KPK korwil Sumut, menyediakan informasi dalam supervisi pencegahan dapat menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746. Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id(RT/RM)
TAG : karo,daerah,hukum