RADARMEDAN.COM-Kerja keras Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai patut diberikan acungan jempol. Terbukti, di bawah kepemimpinan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai inipun telah berhasil mengungkap sekaligus membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepedamotor yang berada di wilayah hukumnya.
Bahkan, selain mengamankan 8 orang tersangkanya yang masing-masing berinisial MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.
Petugas juga turut menyita 168 lembar STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepedamotor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas dan lainnya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (07/06/2020) menjelaskan keberhasilan dalam pengungkapan sindikat pemalsuan STNK ini berawal ketika, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis (04/06/2020) sore mengamankan tersangka Sabri yang menjual sepedamotor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat selembar STNK palsu dari Jalan SM Raja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.
“Dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka Sabri ini ternyata mendapatkan STNK palsu tersebut dari temannya Ilus dengan cara membelinya seharga Rp 500 ribu,” ujar AKBP Putu didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinarki.
Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai inipun langsung bergerak dan kembali berhasil membekuk tersangka Ilus. “Dari tangan Ilus ini, petugas memperoleh STNK palsu. Bahkan tersangka Ilus ini juga meminta tersangka Yudi untuk menscan dan mencetak dengan harga Rp150 ribu agar sepedamotor dapat dijual dengan harga mahal, “ungkap Kapolres.
Tak berhenti sampai di situ, personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yang terlibat pembuatan STNK palsu ini dari Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut. Sehingga total keseluruhan tersangkanya ada 8 orang.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersangka berinisial MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, “ungkap Putu mengakhiri penjelasannya. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,daerah,hukum