Keterangan Gambar : Amran Sinaga saat menunjukkan surat pengangkatan menjadi Asisten, merupakan karyawan yang di PHK tanpa ada kejelasan dari PT. Fairco Bumi Lestari
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sangat miris saat ini nasib kehidupan yang dialami oleh Amran Sinaga, hari - hari nya kini kegembiraan tidak terlihat lagi diwajah seorang Ayah dari dua anak ini. Amran Sinaga ( 50 ) yang tadinya bekerja sebagai Karyawan di PT. Fairco Bumi Lestari yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, kini sudah tidak lagi bekerja diperusahaan tersebut.
Seperti diketahui perusahaan tersebut yang selama ini tempat dia bekerja dan menggantungkan nasib telah berhenti beroperasional sejak Februari lalu, sehingga dengan tidak beroperasional pabrik mengakibatkan sebanyak 126 karyawan di PHK, salah satunya yang menjadi korban PHK adalah Amran Sinaga
Semenjak itu lah kini yang terlihat diwajah nya hanya ada kekhawatiran , dimana semenjak dirinya tidak bekerja lagi di PT. Fairco Bumi Lestari , kehidupan nya drastis berubah. Sudah 4 bulan dirinya tidak bisa lagi memberikan uang ( nafkah ) kepada Istri dan anak - anaknya. Semenjak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), semenjak itulah dia tidak memiliki pekerjaan.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari nya hanya tinggal mengharapkan dari penghasilan dari istrinya yang bekerja sebagai guru honorer disalah satu Sekolah Dasar ( SD ) Negri di Batu Bara.
"Semenjak saya diberhentikan , tinggal istri lah yang mencari nafkah, sebab saat ini belum mendapatkan pekerjaan lagi," Amran Sinaga seraya meneteskan air mata, Minggu ( 07/06/2020).
Amran Sinaga menceritakan bahwasanya dirinya sudah 17 tahun mengabdikan dirinya untuk perusahaan PT. Fairco Bumi Lestari, dari Buruan Harian Lepas ( BHL ) dengan upah yang diterimanya kala itu hanya sekisaran Rp. 22.200/ hari hingga ia menjadi Karyawan tetap dengan upah Rp. 2.600.000/ bulan dengan jabatan Asisten dibagian Produksi.
"Saya bekerja disitu sejak tahun 2003 mulai dari jadi Buruh Harian Lepas ( BHL ) hingga menjadi karyawan tetap kini dengan jabatan Asisten bagian produksi," terangnya.
Yang sangat mengejutkan lagi semenjak diberhentikan nya mereka dari perusahaan tersebut , ternyata perusahaan tidak mau mengeluarkan pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan. Perusahaan hanya sanggup memberikan pesangon sebulan gaji saja.
"Kami hanya diberi gaji sebulan saja, ya kami tidak mau , sementara sampai saat ini status kami tidak jelas , di PHK atau belum tidak tau , sebab tidak ada surat resmi PHK dari Perusahaan kepada kami , hanya diberhentikan begitu saja seolah tidak dihargai oleh perusahaan " jelas Amran.
Maka dari itu pihaknya menuntut keadilan , dimana saat ini pihaknya sudah menempuh jalur hukum untuk menuntut hak - haknya sebagai karyawan sesuai dengan Undang - Undang agar gajinya diberikan sepenuhnya, agar bisa tau kejelasan kedepannya.
"Kami sangat berharap mudah - mudahan apa yang sudah kami lakukan ini nantinya berhasil , untuk menuntut keadilan yang kami harapkan bersama kawan - kawan lainnya dengan begitu kami bisa merubah hidup dengan menggunakan hasil gaji yang kami tuntut untuk biaya sekolah anak - anak dan untuk kebutuhan sehari - harinya menunggu mendapatkan pekerjaan baru, atau pun untuk digunakan buka usaha, " harapnya. ( Hs/PR )
TAG : asahan,daerah