RADARMEDAN.COM - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara bersama Kasubsi BHPT M Kurniawan dan Kasubsi Adper Mytrando melakukan sosialisasi tentang pemberhentian asimilasi Covid-19 di aula Sahardjo Rutan Kelas 1 Medan. Rabu (5/7).
M Kurniawan menjelaskan sehubungan dengan keputusan pemerintah untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil, dan
pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global. Sejumlah alasan diantaranya :
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Bahwa selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan/ditutup.
Kegiatan berlangsung diikuti oleh perwakilan para WBP yang antusias untuk bertanya. Harapan diadakannya sosialisasi ini agar para warga binaan pemasyarakatan mengetahui tentang telah diberhentikan nya asimilasi Covid-19 (Humas)/HM/PE
TAG : sumut,metropolitan,medan