Keterangan Gambar : Ketiga tersangka pelaku pencurian telah diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM - Adapun kronologisnya tepatnya pada hari Jumat (20/11/2020) sekira pukul 11:45 WIB, pemilik Toko/Ruko datang dan membuka usahanya tersebut. Setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir. Korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yang dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok, mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban melihat steling rokok yg berada di sebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang2 yg hilang korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 dan sudah terbuka serta melihat kuncinya sudah jebol karena dirusak. Mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 WIB korban langsung mendatangi Mapolsek Delitua guna membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Delitua yg dikomandoi oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dibawah Kepemimpinan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan olah TKP.
Usai unit Opsnal melaksanakan cek TKP dan olah TKP serta melakukan lidik, team opsnal mendapat info dari korban bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian tersebut yakni Ahmad Fauzi Bintang. Namun ketika diinterogasi yang dicurigai menerangkan tidak mengetahui pelakunya. Sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit INAFIS Polrestabes Medan guna pengambilan sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang. Selanjutnya korban bersama-sama dengan yang dicurigai si AFB dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap AFB, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah bernama AF dan RY. Selanjutnya berdasarkan keterangan Fauzi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian kepada kedua pelaku, dan pada Pukul 07.00 Wib team berhasil menangkap A/n Riski dirumahnya yang mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yang diterima oleh AS, dan dari hasil kejahatan ini F, AF dan RY menerima uang hasil penjualan tersebut senilai Rp. 623.000.
Lalu sekira Pukul 11.00 WIB, tim opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di tepi jalan di Jl. Bunga Kenanga Kel.Padang Bulan Selayang II Kec.Medan Selayang.
Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik. Polsek Delitua berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ,uang senilai Rp 200.000 hasil penjualan barang curian berikut sepeda motor honda Beat BK 4942 AHY sebagai alat transport yang digunakan, serta obeng dan martil yang digunakan tersangka untuk merusak gagang pintu yang telah dirusak. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum